Hallo sobat Hive Five! Mungkin pertanyaan di atas pernah terlintas dalam pikiranmu. Terutama bagi para wirausaha dan calon pengusaha yang berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Tenang, dalam artikel ini kita akan menjawab pertanyaan tersebut dan membahas persyaratan serta peraturan yang berlaku. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Persyaratan Khusus untuk Pengurus PT
Jawabannya adalah iya, warga negara asing (WNA) diperbolehkan untuk menjadi pengurus PT. Namun, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, seorang WNA hanya dapat menduduki jabatan sebagai Direktur PT. Sedangkan untuk jabatan Komisaris, hanya boleh dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan Komisaris atau Direktur
Peraturan lain yang perlu diperhatikan adalah Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus mengenal personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA (Tenaga Kerja Asing), selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlu diingat bahwa dalam sektor perusahaan bidang pertambangan dan penggalian, Kepmenaker 228/2019 juga menetapkan bahwa jabatan Direktur Utama dapat diduduki oleh TKA dengan syarat memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sarjana dan memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Pentingnya Mematuhi Peraturan
Sebagai pengusaha atau calon pengusaha, memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait kepengurusan PT sangat penting. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, kamu dapat menghindari masalah hukum dan potensi sanksi dari pemerintah.
Jadi, bagi WNA yang ingin menjadi pengurus PT, pastikan untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Selalu perbarui diri dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penggunaan tenaga kerja asing.
Hubungi Hive Five untuk Layanan Jasa Pembuatan PT
Jika kamu membutuhkan bantuan dalam proses pendirian PT dan pengurusan dokumen perusahaan lainnya, Hive Five siap membantu! Kami menyediakan layanan jasa pembuatan PT yang profesional dan terpercaya.
Tidak perlu khawatir tentang persyaratan dan prosedur yang rumit, tim ahli kami akan membimbingmu dari awal hingga akhir. Hubungi kami melalui call center 24 jam nonstop di nomor 085945794545 atau 087820030063. Kamu juga bisa menghubungi kami melalui DM di akun Tiktok hivefive_id atau melalui Facebook dengan mencari Hivefive. Jangan lupa untuk subscribe ke Youtube Chanel Hive Five dan kunjungi website kami di www.hivefive.co.id untuk informasi lebih lanjut.
Dengan bantuan Hive Five, pendirian PT menjadi lebih mudah dan lancar. Tingkatkan peluang sukses bisnismu dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Jadikan PT-mu sebagai fondasi kuat dalam meraih kesuksesan di dunia usaha! Warga Asing Menjadi Pengurus PT.