Pertanyaan ini kerap muncul dalam diskusi seputar pendirian Perseroan Terbatas (PT), khususnya di kalangan keluarga pebisnis yang ingin melibatkan anak-anak dalam kepemilikan usaha. Banyak yang mengira bahwa anak di bawah umur tidak bisa memiliki saham dalam suatu perusahaan. Namun, benarkah demikian? Jawaban Singkat: Ya, Bisa Tapi Ada Syaratnya
Secara hukum di Indonesia, anak di bawah umur boleh menjadi pemegang saham dalam PT. Namun, ada ketentuan penting yang harus dipenuhi agar kepemilikan tersebut sah dan diakui secara legal. Status anak yang belum dewasa membuat mereka belum memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan hukum secara langsung. Oleh karena itu, keterlibatan mereka sebagai pemegang saham harus dilakukan melalui perwakilan wali yang sah secara hukum.
Syarat dan Ketentuan Kepemilikan Saham oleh Anak di Bawah Umur
Tidak Bisa Menjadi Pengurus PT
Meskipun anak bisa memiliki saham, mereka tidak bisa menjadi bagian dari pengurus PT, seperti Direktur atau Komisaris. Fungsi pengurus hanya bisa dijalankan oleh individu yang telah cakap hukum, yakni berusia minimal 18 tahun dan tidak berada di bawah pengampuan.
Penandatanganan Akta oleh Wali yang Sah
Ketika anak di bawah umur ditetapkan sebagai pemegang saham dalam akta pendirian PT atau saat peralihan saham, yang menandatangani akta adalah walinya. Wali ini bisa saja orang tua kandung, atau pihak lain yang ditunjuk secara sah oleh pengadilan.
Kepemilikan Saham Disebutkan dengan Perwakilan Wali
Dalam akta notaris, akan disebutkan secara eksplisit bahwa saham tersebut dimiliki oleh anak, namun diwakili oleh wali yang sah. Format penyebutan biasanya berbunyi: “Atas nama [nama anak], yang dalam hal ini diwakili oleh walinya [nama wali].”
Siapa yang Bisa Menjadi Wali Sah?
Bukan Wali Sembarang
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang bisa menjadi wali. Hanya individu yang secara hukum diakui sebagai wali yaitu orang tua kandung atau wali yang ditunjuk melalui putusan pengadilan — yang dapat mewakili anak dalam tindakan hukum, termasuk kepemilikan saham.
Harus Terverifikasi Secara Hukum
Untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, status wali harus jelas dan terverifikasi. Penunjukan wali oleh pengadilan biasanya diperlukan apabila kedua orang tua tidak dapat menjalankan perannya, misalnya karena meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau karena adanya pertimbangan hukum lainnya.
Mengapa Anak Bisa Menjadi Pemegang Saham?
Ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk mendaftarkan anaknya sebagai pemegang saham:
a. Sebagai bentuk warisan bisnis sejak dini.
b. Untuk membangun struktur kepemilikan yang terencana, misalnya untuk keperluan perencanaan pajak atau distribusi aset keluarga.
c. Sebagai investasi jangka panjang, di mana saham akan tetap atas nama anak hingga ia cukup umur untuk mengambil alih secara penuh.
Hive Five Siap Membantu Proses Legalitasnya
Proses hukum untuk melibatkan anak sebagai pemegang saham membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum. Hive Five hadir untuk membantu Anda:
a. Memastikan status hukum wali yang sah.
b. Menyusun akta perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Mengurus proses legalitas perusahaan dari awal hingga selesai tanpa hambatan.
Dengan dukungan tim ahli hukum dan perizinan, Hive Five memastikan bahwa setiap langkah yang Anda ambil aman, legal, dan sesuai hukum.
Kesimpulan
Apakah anak di bawah umur bisa menjadi pemegang saham PT? Jawabannya: ya, bisa, selama ada wali yang sah secara hukum dan semua proses dilakukan sesuai aturan. Kepemilikan saham oleh anak bukan hanya sah, tapi juga bisa menjadi strategi cerdas dalam perencanaan bisnis dan keluarga. Ingin memastikan proses pendirian PT Anda legal dan bebas risiko? Serahkan pada Hive Five, mitra terpercaya untuk legalitas dan perizinan usaha Anda.