Apa Yang dimaksud Dengan TDG (Tanda Daftar Gudang)?

Jakarta, Hivefive.co.id – Perkembangan bukan hanya ada dalam sektor ilmu pengetahuan atau teknologi, namun juga bisnis dan industri. Bukan hanya dari segi branding, namun juga kualitas produk yang akan mereka jual kepada calon konsumen. Karena banyaknya perkembangan bisnis dan kuantitas produk berbentuk barang pun semakin bertambah, maka tak heran jasa pergudangan mulai bermunculan.
Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa pergudangan juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.
Salah satu pasal di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah gudang.
 

Kategori Gudang Penyimpanan di bawah Syarat Pendaftaran


Sesuai UU Perdagangan di Indonesia, pemilik bisnis wajib mendaftarkan gudang penyimpanan mereka berdasarkan kategori. Kategori ini diputuskan berdasarkan kapasitas dan luas gudang penyimpanan. Dalam Peraturan 33/2019, ada empat jenis kategori gudang penyimpanan:
Kelas A Gudang Penyimpanan Tertutup
Luas: 100 m2 – 1.000 m2
Kapasitas penyimpanan: 360m3 – 3.600 m3
Kelas B Gudang Penyimpanan Tertutup
Luas: 1.000 m2 – 2.500 m2
Kapasitas penyimpanan: > 3.600m3 – 9.000 m3
Kelas C Gudang Penyimpanan Tertutup
Luas: > 2.500m2
Kapasitas penyimpanan: > 9.000m3
Kelas D Gudang Penyimpanan Tertutup
Luas: Tidak ada spesifikasi tertentu – namun jenis gudang penyimpanan ini harus berbentuk tank atau silo
Kapasitas penyimpanan: setidaknya 762m3 atau 500 ton
Gudang Penyimpanan Terbuka
Luas: > 1.000m2
Kapasitas penyimpanan: Tidak dijelaskan

Hal-hal yang harus diperhatikan pemilik bisnis:

Pemilik bisnis harus mendaftarkan gudang penyimpanan dengan walikota, bupati atau gubernur terkait. Semua jenis pendaftaran dilakukan online. Pemilik gudang penyimpanan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dapat menggunakan izin ini sebagai Tanda Daftar Gudang (TDG). Izin harus mengikuti ketentuan di bawah hukum dan regulasi yang sesuai.
Sanksi Administratif Menunggu Mereka yang Tidak Mendaftarkan Gudang Penyimpanan di Indonesia loh !
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pengenaan sanksi administratif dimaksudkan agar setiap pemilik Gudang menaati kewajibannya sehingga dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi setiap pemilik Gudang dalam menjalankan usahanya.
Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit memuat tentang jumlah barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk dan yang keluar dari gudang. Apabila pencatatan administrasi tidak dilakukan maka dapat dikenai sanksi berupa pencabutan perizinan di bidang perdagangan.
Mendaftarkan gudang penyimpanan di Indonesia adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran bisnis.
Hive Five hadir sebagai solusi untuk memastikan kelancaran bisnis Anda. Serahkan semuanya kepada kami, Tim profesional kami siap mendukung dalam hal pengurusan surat, legalitas, pendirian usaha PT, CV, PT PMA, SIUP, NIB, YAYASAN, KOPERASI, KITAS, & perizinan lainnya.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.