Pengelolaan Legalitas

Apa Saja Status Perpajakan Suami Istri dan Implikasinya?

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, status pernikahan memengaruhi cara pelaporan dan penghitungan kewajiban pajak. Hal ini penting diketahui, terutama bagi pasangan suami istri yang memiliki penghasilan masing-masing, atau yang menjalankan usaha secara terpisah. Status perpajakan suami istri juga akan menentukan apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan secara gabungan atau terpisah.

Melalui artikel ini, Hive Five akan menjelaskan berbagai status perpajakan suami istri beserta implikasinya, termasuk pentingnya edukasi bagi klien yang membuat perjanjian pisah harta saat mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Dasar Hukum

Pengaturan mengenai status perpajakan suami istri diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017.

c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.04/1995.

Jenis Status Perpajakan Suami Istri

StatusPenjelasan
KK (Kepala Keluarga)Penghasilan suami istri digabung. SPT Tahunan dilaporkan atas nama suami, dan hanya menggunakan satu NPWP (milik suami). Pajak istri dikreditkan melalui suami.
HB (Hidup Berpisah)Suami dan istri secara hukum telah bercerai. Masing-masing memiliki kewajiban pajak sendiri, dan masing-masing wajib memiliki NPWP serta melaporkan SPT secara terpisah.
PH (Pisah Harta)Terdapat perjanjian pisah harta secara notariil. Walau masih dalam ikatan pernikahan, suami dan istri memiliki kewajiban perpajakan masing-masing. Lapor SPT dan kewajiban pajak dilakukan secara terpisah, menggunakan NPWP masing-masing.
MT (Memilih Terpisah)Tidak ada perjanjian pisah harta, namun istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. Harus mengajukan pemberitahuan ke Kantor Pajak, dan pelaporan SPT dilakukan secara terpisah.

Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak dan Konsultan

1. Penggunaan NPWP

  • KK: Satu NPWP (atas nama suami).
  • HB, PH, MT: Masing-masing wajib memiliki NPWP.

2. Pelaporan SPT

  • KK: Gabungan, atas nama suami.
  • HB, PH, MT: Terpisah, masing-masing melapor sendiri.

3. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  • Dalam status KK, penghasilan istri digabung ke suami dan dikenai tarif progresif bersama.
  • Dalam status PH dan MT, tarif pajak diterapkan atas penghasilan masing-masing.

Catatan Penting untuk Klien Hive Five

Bagi klien Hive Five yang membuat perjanjian pisah harta saat pendirian PT, perlu dipahami bahwa hal tersebut secara otomatis mengakibatkan kewajiban perpajakan yang terpisah antara suami dan istri. Oleh karena itu:

a. Pastikan setiap pihak memiliki NPWP sendiri.

b. Lakukan pelaporan SPT Tahunan secara terpisah.

c. Diskusikan pengaturan ini secara terbuka dalam perencanaan keuangan dan bisnis keluarga.

Penutup

Memahami status perpajakan suami istri sangat penting, baik untuk kepatuhan pajak maupun untuk menghindari potensi sanksi administratif di kemudian hari. Hive Five menyarankan agar setiap pasangan, khususnya yang menjalankan usaha bersama atau memiliki penghasilan terpisah, meninjau kembali status perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bingung menentukan status pajak yang sesuai dengan kondisi Anda? Tim profesional Hive Five siap membantu Anda dengan layanan konsultasi dan pengurusan perpajakan secara menyeluruh.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.