Prosedur dan syarat mendirikan yayasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut diputuskan bahwa yayasan wajib berbadan hukum dan memiliki kekayaan sebagai modal kegiatan. Namun, hasil kegiatan tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Anda punya rencana membuka yayasan? Pastikan mengetahui prosedur dan syarat mendirikan yayasan agar tidak ada kendala di masa depan, berikut adalah prosedur dan syarat mendirikan yayasan.
Dokumen yang harus diurus untuk mendirikan Yayasan, yaitu:
- Akta pendirian Yayasan dari notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
- Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor perpajakan
- Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Pengumuman dalam Lembara Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
- Tanda daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk mendirikan Yayasan, antara lain:
-
- Nama Yayasan
- Jumlah kekayaan
- awal Yayasan
- Bukti modal/ aset sebagai kekayaan awal Yayasan
- Fotocopy KTP para pendiri
- Fotocopy KTP pembina, pengawas dan pengurus Yayasan
- Fotocopy NPWP pribadi khusus ketua Yayasan
- Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/ surat perjanjian sewa)
- Surat pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
- Syarat lainnya jika diperlukan
Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Jika Akta Pendirian Yayasan sudah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, yayasan sudah bisa beroperasi atau melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.
Demikian ulasan mengenai yayasan, pengertian, tujuan, syarat dan cara mendirikannya. Semoga bermanfaat
Sebagai salah satu perusahaan Market Entry dan konsultasi bisnis terkemuka Di Indonesia, Hivefive memiliki pengalaman luas untuk membantu pendaftaran Yayasan di Indonesia.
Hubungi Kami sekarang !