Proses Administrasi CV dan PT Perorangan

Apa Saja Kewenangan Notaris dan PPAT? Simak Penjelasannya

Dalam dunia hukum perdata dan pertanahan di Indonesia, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan dua profesi yang berperan penting dalam pembuatan akta otentik. Keduanya sering kali terlibat dalam proses legalitas seperti perjanjian bisnis, jual beli tanah dan bangunan, hibah, serta peralihan hak lainnya.

Namun, tahukah Anda bahwa baik Notaris maupun PPAT tidak bertindak sebagai pengambil keputusan, melainkan hanya sebatas mengkonstatir kehendak para pihak ke dalam bentuk akta yang sah di mata hukum? Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang kewenangan Notaris dan PPAT dalam praktik hukum di Indonesia.

Dasar Hukum

a. Kewenangan Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

b. Kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006.

Kewenangan Notaris dan PPAT

Satu hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa Notaris dan PPAT tidak berwenang memutuskan isi kehendak para pihak, melainkan:

1. Mengkonstatir Kehendak Para Pihak (Opmaken)

Notaris dan PPAT bertugas menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik. Mereka mencatat dan menyusun pernyataan yang disampaikan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai.

Artinya, Notaris dan PPAT hanya mencatat, bukan mengarahkan isi perjanjian, karena substansi perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang berkepentingan.

2. Membacakan dan Memeriksa Dokumen Formil (Verlijden)

Selain menyusun akta, Notaris dan PPAT juga membacakan isi akta secara lengkap kepada para pihak, memastikan bahwa semua dokumen pendukung telah sesuai, serta memverifikasi keabsahan tanda tangan dan dokumen formil lainnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari.

Kewenangan Spesifik Masing-Masing

Notaris

a. Membuat akta autentik untuk segala perbuatan hukum di bidang perdata: perjanjian, pernyataan, pengakuan hutang, hibah, wasiat, dan sebagainya.

b. Mengesahkan dokumen di bawah tangan.

c. Menyimpan minuta akta dan mengeluarkan salinan.

d. Memberikan advis hukum non-litigasional.

PPAT

a. Membuat akta autentik untuk perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

b. Kegiatan utamanya meliputi: akta jual beli, hibah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, dan pemberian hak tanggungan.

c. Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.

Penutup

Kewenangan Notaris dan PPAT adalah hal yang krusial namun sering disalahpahami. Keduanya bukan pemutus perkara, tetapi fasilitator hukum yang mencatat kehendak para pihak ke dalam akta otentik sesuai aturan perundang-undangan. Dengan begitu, akta yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kuat dalam proses hukum.

Jika Anda sedang dalam proses transaksi hukum, seperti pendirian perusahaan, jual beli properti, atau penyusunan perjanjian hukum lainnya, Hive Five siap membantu Anda dengan dukungan tenaga Notaris dan PPAT profesional dan terpercaya.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.