Badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
Badan Usaha Berbadan Hukum
- Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia.
- Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya, jika perusahaan pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja, dan harta pribadi pengurus/anggotanya tetap bebas dari sitaan.
- Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero, dan Yayasan.
- Wewenang menuntut dan dituntut adalah perkumpulannya. Dalam artian, pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya, namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing perorangan.
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
- Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, bukan badan hukum itu sendiri, karena badan usaha tidak berbadan hukum tidak memenuhi kriteria sebagai subjek hukum.
- Harta perusahaan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya, jika perusahaan pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
- Badan usaha yang tidak berbadan hukum meliputi perusahaan perorangan, perusahaan persekutuan, Firma, dan Persekutuan komanditer (CV) .
- Kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pada ganti rugi, maka ganti rugi tersebut tidak hanya ditujukan kepada harta kekayaan badan usaha, tetapi juga termasuk harta pribadi pemilik/pendirinya.
Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum sebelum mendirikan sebuah badan usaha.
Post Views: 8