Pengertican VOA (Visa On Arrival)
Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan
Kedatangan yang dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan. Saat diberikan Asingkepada bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia Warga Negara Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
- Dapat diperpanjang jin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
- Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin keimigrasian lainnya
Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut:
- Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
- Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 pada 27 April 2022 yang menambahkan 12 negara sebagai subjek Visa on Arrival (VoA). Ke-12 negara tersebut antara lain Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania. Total ada 72 negara yang warganya berhak mendapatkan VOA. Meski menjadi kabar gembira bagi wisatawan asing, banyak yang masih bertanya-tanya, apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan Visa on Arrival di Indonesia?
“Untuk mendapatkan VoA, WNA harus menunjukkan paspor kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan, tiket pulang pergi atau tiket melanjutkan perjalanan ke negara lain, sertifikat vaksinasi Covid-19 (full dose) dan bukti pembayaran VoA. ”, kata Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Biaya Visa on Arrival Rp 500.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Biaya yang sama berlaku untuk perpanjangan VoA. Warga negara asing dapat mengajukan VoA di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terletak sebelum titik pemeriksaan imigrasi di ruang kedatangan. Mereka dapat membayar dengan Dolar AS dan Rupiah, atau meminta perubahan mata uang terlebih dahulu jika tidak tersedia. Subyek Visa on Arrival dapat memperpanjang VoA hanya satu kali, berlaku selama 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan di setiap kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal orang asing.
Source: