Komitmen TDUP yang terintegrasi melalui OSS tidak menghilangkan esensi dasar dari legalitas tersebut. Diantaranya adalah para pelaku usaha berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas terdaftarnya kegiatan usaha pariwisata mereka melalui TDUP. Kemudian apa saja seluk beluk TDUP yang wajib Anda ketahui? Simak ulasan berikut.
Pelaku usaha pariwisata baik perseorangan atau non perseorangan wajib memiliki TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata. TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Usaha pariwisata yang dimaksud diantaranya meliputi bidang usaha yang tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Industri yakni:
- Daya Tarik Wisata;
- Kawasan Pariwisata;
- Jasa Transportasi Wisata;
- Jasa Perjalanan Wisata;
- Jasa Makanan Dan Minuman;
- Penyediaan Akomodasi;
- Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi;
- Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, Dan Pameran;
- Jasa Informasi Pariwisata;
- Jasa Konsultan Pariwisata;
- Jasa Pramuwisata;
- Wisata Tirta; Dan
Satu TDUP dapat mencakup beberapa bidang usaha diatas, sesuai dengan kegiatan yang dijalankan para pelaku usaha pariwisata. Sebelum mengurus TDUP, pelaku usaha pariwisata diwajibkan juga memiliki legalitas seperti Akta pendirian, SK Kemenkumham, Surat keterangan domisili atau SKDP, NPWP badan usaha dan NIB.
Tujuan dari ditetapkannya TDUP sebagai komitmen setelah terbitnya NIB bagi pelaku usaha pariwisata dalam pelaksanaan perizinan berusaha, ialah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, dalam artian legalitas yang tersebut memberikan perlindungan dibawah payung hukum, berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum, serta merupakan alat bukti yang valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu TDUP berfungsi sebagai sumber informasi perizinan berusaha sektor pariwisata, sehingga data dari pemilik TDUP dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam melihat perkembangan sektor pariwisata lokal dan secara nasional.
Sudahkah Anda mengurus TDUP bagi kegiatan usaha pariwisata Anda? Silakan kontak kami untuk informasi yang lebih lengkap mengenai TDUP melalui nara hubung dibawah ini.