Jakarta, Hivefive.co.id – Tradisi pinjam meminjam sudah sering terjadi di Indonesia. Ini berlaku di kalangan anak anak hingga dewasa. Namun tahukah Anda bahwa hukum pinjam meminjam sudah terdapat aturan hukumnya dan prosedur yang tepat untuk melakukanya. Berikut telah kami rangkum beberapa hal yang harus diketahui mengenai surat perjanjian hutang :
APA ITU SURAT PERJANJIAN HUTANG
Surat Perjanjian Hutang atau yang biasa disebut dengan SPH adalah dokumen atau berkas resmi yang berfungsi sebagai acuan dari kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Surat perjanjian ini berisi tentang kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut.
TUJUAN PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN HUTANG
Berikut adalah beberapa manfaat dari penggunaan surat perjanjian hutang, yaitu :
- Bukti Kegiatan Utang Piutang, bukti otentik dari terjadinya kegiatan utang-piutang. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai alat penagihan terhadap pihak peminjam tanpa adanya penangkalan.
- Mengetahui Batas Hak dan Kewajiban Pihak Terlibat, dapat melakukan konfirmasi dengan semua pihak yang terkait dalam hal ini pemberi hutang dan penerima hutang.
- Konfirmasi Terhadap Besarnya Hutang dan Waktu Transaksi, apabila menggunakan format dan juga regulasi yang tepat, surat perjanjian hutang juga dapat digunakan sebagai alat konfirmasi terhadap besaran hutang dan juga waktu transaksi yang sesuai.
- Meminimalisir Perselisihan dan Menghindari Risiko, perselisihan ini dapat diartikan sebagai perbedaan pendapat antara kedua belah pihak (peminjam dan pemberi uang). Risiko yang di maksud terjadi apabila si peminjam tidak mampu membayar atau mengembalikan uang. Risiko lain yang dapat terjadi adalah apabila si peminjam meninggal dunia. Dengan adanya surat perjanjian, si pemilik uang dapat mengajukan gugatan dengan bukti bukti legal yang sah.
- Mempermudah Penyelesaian Hukum, secara umum fungsi dari surat ini adalah sebagai bukti legalitas yang sah apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaanya.
KOMPONEN DI DALAM SURAT PERJANJIAN HUTANG
Berikut adalah beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian hutang
- Pasal 1, perjanjian untuk tujuan pembiayaan modal kerja sesuai nominal yang dipinjam dan pada waktu pinjaman diberikan.
- Pasal 2, jangka waktu pengembalian yang disepakati
- Pasal 3, jaminan dan kompensasi yang peminjam bisa jaminkan
- Pasal 4, jangka waktu perjanjian mencakupi masa berlaku hutang dan kesepakatan kedua belah pihak selesai.
- Pasal 5, berisi tentang penyelesaian perselisihan
Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Hubungi Hive Five sekarang,