Apa Itu PMA Dan Apa Saja Syaratnya

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia, baik dengan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, dan dilakukan dengan cara mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT PMA).

Prosedur pendirian PT PMA secara garis besar sama dengan mendirikan suatu perusahaan lokal (PT Lokal).

Namun demikian, terdapat tiga perbedaan yang mencolok dalam mendirikan PT PMA dibandingkan dengan mendirikan PT Lokal, yaitu: Dibutuhkan persetujuan BKPM berupa Izin Prinsip; Ada kepemilikan modal asing dalam perusahaan; dan Tidak ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Izin Prinsip, sendiri merupakan izin yang wajib dimiliki  dalam rangka memulai kegiatan usaha maupun kegiatan penanaman modal di Indonesia, seperti: Pendirian PT PMA dan/atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri); atau Perubahan status PT Lokal menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal dalam suatu PT; atau Perubahan status suatu Perusahaan (untuk bidang usaha tertentu), baik PT Lokal maupun PT PMA menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi seluruhnya modal dalam negeri.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendirikan PT PMA Dalam membantu Klien mendirikan PT PMA, SMART Legal Consulting selalu mengingatkan Klien agar mempersiapkan persyaratan dan informasi yang dibutuhkan  sehingga prosesnya dapat berjalan lancar sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA:

Bidang Usaha Sangat penting bagi pihak yang akan mendirikan PT PMA, untuk mengetahui terlebih dahulu apakah kegiatan yang hendak dijalankan dapat seluruhnya dimiliki oleh asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau biasa disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu: Bidang Usaha yang Tertutup. Terdapat 20 bidang usaha tertutup, yang di antaranya ialah budidaya ganja, penangkapan spesies ikan terlarang, perjudian, bahan peledak, dan pemanfaatan koral untuk bahan bangunan atau hiasan aquarium. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan. Pada bagian ini menjelaskan bahwa asing dapat memiliki saham dalam suatu usaha, dengan ketentuan harus bekerjasama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi, melakukan kemitraan dengan pihak lokal (perusahaan dan/atau individual), dan berlaku di lokasi tertentu serta diharuskan memiliki perizinan khusus. Bidang Usaha Yang Terbuka. Tidak adanya pembatasan khusus bagi asing. Nilai Investasi & Permodalan PT PMA Nilai Investasi merupakan seluruh rencana pengeluaran untuk kegiatan usaha yang diusahakan terdiri dari komponen Modal Tetap dan Modal Kerja. Modal Tetap adalah  modal tidak bergerak yang dimiliki oleh perusahaan (fixed asset), sedangkan Modal Kerja adalah biaya satu turn over (3 bulan) yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan. Total Nilai Investasi untuk satu bidang usaha dipersyaratkan harus lebih besar dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah), sedangkan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor PT PMA, sekurang-kurangnya sebesar 25% dari Total Nilai Investasi atau sejumlah Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Domisili Kantor Alamat kantor merupakan hal yang sangat penting untuk dipersiapkan, khususnya untuk pengisian permohonan di BKPM. Penting untuk diketahui, bahwa khusus bagi PT PMA tidak dapat menggunakan alamat kantor dengan menggunakan jasa Virtual Office. BKPM beralasan bahwa PT PMA dengan kepemilikan modal yang besar seharusnya menggunakan kantor representative bukan kantor virtual (Virtual Office). Presentasi di BKPM Sejak tahun 2015, BKPM mensyaratkan bagi para investor untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai dari BKPM, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal. Tujuan diadakannya presentasi adalah agar BKPM mendapatkan penjelasan menyeluruh dari investor secara langsung mengenai rencana kegiatan usahanya di Indonesia, baik dari rencana investasi, permodalan dan juga skema business to business maupun business to customer. Berdasarkan pengalaman kami, tahap presentasi di BKPM akan menentukan terbit atau tidak Izin Prinsip. Namun demikian, sejauh ini hanya bidang usaha tertentu yang dipersyaratkan dalam melakukan presentasi, seperti: jasa konsultasi, jasa perdagangan dan yang lain bila diperlukan. Hal ini dikarenakan, menurut BKPM tingkat realisasi sektor jasa masih rendah maka diperlukan presentasi dimaksud. Berikut ini persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pendirian PT PMA: Fotocopy KTP/Passport para pendiri; Fotocopy NPWP para pendiri; Jika pemohon adalah badan hukum (lokal maupun asing), melampirkan Anggaran Dasar serta perubahannya; Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang warna merah; Alamat email dan nomor telepon para pendiri; Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan modal/saham para pendiri di dalam PT PMA; Keterangan tentang kedudukan dan alamat PT PMA; Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha PT PMA; Fotocopy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha dimana : Apabila milik sendiri, dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir. Apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat. Apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengelola Gedung. Stempel perusahaan; Surat kuasa (asli); Untuk sektor usaha industri, harus melampirkan diagram alur produksi (flow chart) yang dilengkapi dengan penjelasan rinci dan penjelasan tentang proses produksi dari bahan baku (kebutuhan bahan baku) untuk produk akhir (barang jadi); Untuk sektor bisnis jasa, harus melampirkan deskripsi kegiatan dan jasa yang dihasilkan produk yang akan dilakukan; dan Surat pernyataan permodalan. Prosedur Pengajuan Izin Prinsip Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan oleh investor asing dan/atau pihak-pihak yang hendak mendirikan PT PMA dalam mengajukan Izin Prinsip, , yakni diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berbadan hukum Indonesia. Dalam hal mengajukan Izin Prinsip ke BKPM, Izin Prinsip PT PMA bagi yang belum berbadan hukum, dapat melengkapi persyaratan dokumen yakni : Identitas pemegang saham; Keterangan rencana kegiatan; Surat kuasa. Sama halnya dengan Izin Prinsip PMA bagi perusahaan yang telah berbadan hukum, hanya saja penambahan persyaratan Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Alur prosedur permohonan pengajuan Izin Prinsip PMA dapat digambarkan dengan skema berikut: Berdasarkan pengalaman kami, untuk mendirikan PT PMA, pengajuan Izin Prinsip diajukan sebelum mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yang mana di gambarkan pada skema berikut : Sebagai informasi proses pendirian PT PMA secara keseluruhan akan selesai dalam jangka waktu 1,5 bulan sejak dikeluarkannya Izin Prinsip oleh BKPM. Catatan: Izin Prinsip hanyalah izin permulaan bagi PT PMA untuk mengajukan izin terkait lainnya yang dibutuhkan guna menjalankan kegiatan usahanya, karena itu Izin Prinsip bukanlah pengganti SIUP atau izin usaha lainnya. Dalam hal PT PMA telah menyelesaikan seluruh perizinan untuk operasional perusahaannya maka wajib untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Tetap (IUT) ke BKPM.

Hubungi Kami untuk Konsultasi atau Proses Perizinan Dengan HiveVife.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.