Proses Pendaftaran CV untuk Sekutu Asing

Apa Itu PKWT? Panduan Lengkap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Dalam dunia kerja, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja diatur melalui perjanjian kerja. Salah satu bentuk perjanjian kerja yang sering digunakan adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu dengan jangka waktu yang sudah ditentukan sejak awal. Namun, banyak yang masih bingung mengenai konsep, dasar hukum, serta hak dan kewajiban dalam PKWT. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang PKWT agar Anda lebih memahaminya, terutama jika Anda seorang pengusaha atau pekerja yang terlibat dalam hubungan kerja ini.

Dasar Hukum PKWT

Dasar hukum PKWT di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

c. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut memberikan landasan hukum terkait penggunaan PKWT, batasan waktunya, serta hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Apa Itu PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja untuk jangka waktu tertentu atau pekerjaan tertentu yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu.

Contoh pekerjaan yang biasanya menggunakan PKWT antara lain:

a. Proyek konstruksi.

b. Pekerjaan musiman seperti panen atau event.

c. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang belum bersifat permanen.

Fungsi PKWT

PKWT memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

1. Memberikan Kejelasan Waktu Kerja: PKWT menetapkan jangka waktu hubungan kerja sejak awal.

2. Melindungi Hak Pekerja: Pekerja mendapatkan kepastian mengenai hak-hak yang akan diterima selama masa kerja.

3. Fleksibilitas bagi Pemberi Kerja: Memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan proyek atau periode tertentu.

4. Meminimalisasi Risiko Hukum: Dengan adanya PKWT, hubungan kerja menjadi lebih terstruktur dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Jenis PKWT

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PKWT dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. PKWT Berdasarkan Jangka Waktu: Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu tertentu, maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan.

2. PKWT Berdasarkan Penyelesaian Pekerjaan: Berlaku hingga selesainya pekerjaan yang menjadi objek dalam perjanjian.

3. PKWT untuk Pekerjaan Musiman: Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya musiman atau berulang setiap tahun.

4. PKWT untuk Pekerjaan Harian Lepas: Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan didasarkan pada kebutuhan harian.

Hak dan Kewajiban dalam PKWT

Dalam hubungan kerja PKWT, baik pemberi kerja maupun pekerja memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi, seperti:

a. Hak Pekerja: Mendapatkan upah, jaminan sosial, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian.

b. Kewajiban Pekerja: Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

c. Hak Pemberi Kerja: Menentukan standar kerja dan memberikan sanksi jika pekerja melanggar aturan.

d. Kewajiban Pemberi Kerja: Memberikan upah sesuai kesepakatan, menyediakan lingkungan kerja yang aman, dan memenuhi hak-hak pekerja.

Keuntungan dan Kekurangan PKWT

Keuntungan:

a. Fleksibilitas dalam hubungan kerja.

b. Memberikan kejelasan durasi kerja.

c. Memudahkan pemberi kerja dalam mengatur tenaga kerja untuk proyek tertentu.

Kekurangan:

a. Tidak ada jaminan keberlanjutan kerja setelah kontrak berakhir.

b. Hak pesangon tidak sebesar pekerja tetap.

c. Rentan terhadap eksploitasi jika tidak diawasi dengan baik.

FAQ Seputar PKWT

1. Berapa Lama Durasi PKWT? Durasi PKWT maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan.

2. Apakah PKWT Bisa Diperpanjang? Bisa, asalkan total durasi tidak melebihi 5 tahun.

3. Bagaimana Jika PKWT Berakhir? Hubungan kerja otomatis berakhir, kecuali diperpanjang atau diubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

4. Apakah Pekerja PKWT Berhak Mendapatkan Pesangon? Pekerja PKWT tidak mendapatkan pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir.

5. Apakah PKWT Harus Dicatatkan? Ya, PKWT wajib dicatatkan di Kementerian Ketenagakerjaan atau instansi terkait.

Penutup

PKWT adalah bentuk perjanjian kerja yang memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja sekaligus memberikan kejelasan bagi pekerja tentang durasi dan hak-hak yang akan diterima. Dengan memahami PKWT secara mendalam, baik pemberi kerja maupun pekerja dapat menjalankan hubungan kerja dengan lebih baik, transparan, dan adil.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun PKWT yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Hive Five siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum dan penyusunan dokumen legal yang profesional dan terpercaya. Hubungi Hive Five sekarang juga dan pastikan perjanjian kerja Anda sesuai aturan yang berlaku!

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
  • https://www.kemnaker.go.id
SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.