Apa Itu Online Single Submission (OSS) ?

Jakarta, Hivefive.co.id – Untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia, pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui instrumen pembentukan satuan tugas di Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi/berusaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan, membolehkan investor/pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan dikawasan Ekonomi khusus, kawasan Industri, kawasan strategis Pariwisata Nasional dan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas menunda perizinan tertentu, menyederhanakan regulasi dan memudahkan birokrasi perizinan berusaha, menggunakan data/dokumen bersama dalam perizinan berusaha serta meyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan secara terpadu secara elektronik (Online Single Submission).
Apa itu Online Single Submission (OSS)?
OSS adalah sistem perizinan yang sudah terdigitalisasi. Sistem ini memungkinkan integrasi perizinan di berbagai daerah dan pusat. Tujuannya yaitu mempermudah pelaku usaha dalam negeri.
Perpres No. 91 Tahun 2017 mengatur tentang Online Single Submission dalam Percepatan Pelaksanaan Berusaha. OSS diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki karakteristik seperti di bawah ini:

  1. Berbentuk badan usaha atau individu
  2. Berbentuk UMKM maupun berskala besar
  3. Sudah berdiri sebelum atau sesudah adanya OSS
  4. Bermodal seluruhnya dari dalam luar negeri maupun dengan komposisi modal asing.

Prinsip sistem Online Single Submission
Prinsip keseluruhan sistem OSS ini ada beberapa bagian. Pertama, proses pendaftaran dan perizinan dasar yang akan diproses langsung oleh sistem OSS, menggunakan auto approval.Sekadar tahu saja, auto approval merupakan persetujuan otomatis bilamana persyaratan yang dimasukkan ke sistem OSS sudah lengkap dan benar.Kedua, proses lingkungan dan bangunan.Nantinya OSS akan memberikan informasi standar bangunan dan lingkungan yang harus sesuai kebutuhan investasinya.
Manfaat Menggunakan OSS
Melalui keberadaan OSS, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi kementerian, lembaga, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemda untuk mengurus izin. Apalagi proses tersebut bisa berbelit-belit dan rumit.

Berikut keuntungan dengan hadirnya OSS.

Dipandu Petugas
Dalam mengisi formulir data yang diunggah secara daring, pemilik usaha akan dipandu petugas. Sebelumnya petugas akan mengecek akta notaris perusahaan. Bahkan apabila pemohon adalah pemilik usaha besar, cukup duduk dan menunggu arahan petugas tanpa perlu repot-repot. Petugas yang akan membantu mengisi data.
Membutuhkan Waktu Singkat
Pemohon tidak perlu datang berulang kali atau memerlukan berhari-hari untuk mengurus izin usaha. Proses perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memerlukan waktu sekitar satu jam.
Dapat Dipantau
Pemohon dapat memantau langsung karena OSS ini sudah terintegrasi secara daring. Pemohon dapat mengetahui proses pengajuan izin mereka sudah di tahap apa. Jika proses terhenti di satu instansi, pemohon dapat menyampaikannya kepada satgas di kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan evaluasi.

Cara Daftar Oss Online

Banyak masyarakat yang mungkin masih belum tau cara daftar OSS online. Sebelumnya, Anda bisa membuat akun OSS terlebih dahulu dengan cara registrasi atau mendaftar dengan langkah berikut:

  • Login ke laman OSS, atau klik https://app.oss.go.id/app/#front/home.
  • Selanjutnya, setelah halaman login tampil, klik pada opsi “Daftar” di sudut kiri bawah.
  • Begitu laman Daftar tampil. Anda dapat mengisi kolom sesuai petunjuk. Di antaranya: kolom jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon, email, dan masukkan kode captcha yang tertera.
  • Centang di bagian “Syarat dan Ketentuan” penggunaan sistem online single submission. Selesai.
  • Selanjutnya, cek inbox pada email untuk mendapatkan kode aktivasi akun OSS yang sudah diverifikasi.
  • Buka email yang masuk dari online single submission, dan klik tombol “verifikasi”.

Anda akan dibawa kembali ke laman Login online single submission. Berikutnya, Anda bisa login dengan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Ikuti petunjuk yang ada untuk mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha). Apabila dalam proses online single submission mengalami masalah atau ada pertanyaan, Anda bisa mengirimkan email ke osscenter@oss.go.id.
Jangan lupa, cantumkan nama perusahaan, tempat perusahaan berkedudukan, username dan keterangan tambahan lainnya.
Intinya sistem OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem OSS tersebut mengintegrasikan perizinan yang ada di tingkat daerah dan pusat.
Jadi, jika kalian para masyarakat Indonesia yang ingin membuat sebuah usaha dan bahkan telah membuat usaha namun belum memiliki izin usaha yang kalian miliki, maka kalian harus memperhatikan dan mempelajari mengenai online single submission. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha kalian dan tidak ingin repot ataupun ingin hal yang simple saja, maka dapat mengajukannya dengan cara online single submission ini.
Dengan adanya online single submission, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu secara tahap demi tahap yang ada.

Kini melakukan Pendirian Usaha dan membuat laporan keuangan / pajak bisnis, jadi semakin mudah bersama HIVE FIVE. Tim profesional kami juga siap mendukung dalam hal pengurusan surat, legalitas, serta panggilan telepon atau email untuk menunjang semua kebutuhan bisnis Anda

Hubungi Kami sekarang !
 

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.