Jakarta, Hivefive.co.id – Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
NIB atau nomor induk berusaha merupakan indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Setelah pengusaha mendapatkan NIB, Maka NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP) , Angka pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan jika pengusaha ingin melakukan kegiatan ekspor atau import. Setiap pengusaha diwajibkan untuk memiliki NIB dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing.
NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Ada beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam pengurusan NIB
Fungsi NIB
Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.
Adapun pelaku usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah:
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
- Badan Layanan Umum
- Lembaga Penyiaran
- Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
- Koperasi
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
- Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
- Persekutuan Perdata
Cara Mendapatkan NIB persiapkan Dokumen :
NIK, NIK nantinya dimasukkan saat proses pembuatan user-ID OSS. Bagi pelaku usaha dalam bentuk badan usaha, NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
Jika perusahaan berbentuk PT, badan usaha yang didirkan yayasan,koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata, maka lakukanlah proses pengesahan badan usaha di kementrian hukum dan HAM melalui AHU online sebelum menggunakan OSS.
Jika pelaku usaha badan dalam bentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran, siapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Cara mendapatkan NIB begini langkah-langkahnya
- Log in pada sistem OSS https://oss.go.id/portal
- Istilah data-data yang diperlukan
- Lalu isi informasi seputar bidang usaha sesuai dengan 5 digit klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) dan 2 digit yang tersedia dari AHU. Pelaku Usaha juga wajib memasukkan informasi uraian bidang usaha.
- Memberikan Tanda checklist sebagai bukti persetujuan bahwa pengusaha menyetujui pernyataan
- mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan ( disclaimer).
- Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk pengusaha
Sampai kapan NIB Berlaku?
Nib berlaku selama pelaku usaha menjalan usaha dan.atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Anda yang masih kesulitan dalam melakukan pendaftaran NIB dan ingin melakukan konsultasi dengan ahlinya, Anda bisa melakukan konsultasi langsung bersama tim profesional dari HIVE FIVE Dengan HIVE FIVE Anda bisa melakukan berbagai konsultasi mengenai masalah Legalitas Usaha, Tax & Accounting dengan lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan kapan dan di mana saja.