– Wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. “Kami sudah mulai melakukan sosialisasi agar wajib pajak mau melaporkan SPT Tahunannya di awal-awal waktu seperti waktu sekarang ini,”. Paling lambat 31 Maret 2022. Tenggat itu bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021. Sesuai dengan PMK 9/2021, penyampaian laporan realisasi insentif diberikan untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.
Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemudian, ada bahasan tentang kinerja pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan pada data DJP, sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Sebanyak 495 wajib tersebut terdiri atas 345 wajib pajak orang pribadi dan 150 wajib pajak badan.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.