Aktivitas Teknologi Digital Bisa Jadi Tujuan Investasi PPS Wajib Pajak !

-Menteri Keuangan RI telah menetapkan 332 kegiatan usaha yang dapat digunakan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Penetapan dimuat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Dari 332 kegiatan usaha itu, ada pula aktivitas yang berkaitan dengan teknologi digital. Beberapa di antaranya seperti aktivitas pengembangan video game, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pengembangan teknologi blockchain, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), serta portal web dan/atau platform digital. Simak selengkapnya dalam lampiran KMK 52/2022. Selain mengenai ketentuan investasi harta bersih dalam PPS, ada pula bahasan terkait dengan perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final. Kemudian, ada bahasan tentang sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret—31 Maret 2022 lebih tinggi dari patokan bulan lalu. Penetapan tarif bunga itu dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan No.11/KM.10/2022. Terbitnya KMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.