Jakarta, Hivefive.co.id – Dalam pendirian perusahaan secara resmi, Anda perlu mengurus beberapa dokumen penting seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NIB (Nomor Induk Berusaha), IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil), hingga SKU (Stock Keeping Unit). Dokumen tersebut menjadi persyaratan berdirinya sebuah usaha atau perusahaan secara legal. Tanpa adanya akta pendirian usaha, perusahaan yang Anda bangun tidak mendapatkan perlindungan hukum saat terjadi masalah. Oleh sebab itu, selain menyiapkan modal, dokumen berharga tersebut juga perlu disiapkan.
5 Akta Pendirian Usaha Yang Harus Dimiliki Oleh Pengusaha
Setidaknya ada 5 akta pendirian usaha yang harus dimiliki oleh pengusaha berbadan hukum. Berikut ini dokumen-dokumen penting dalam pendirian usaha yang wajib ada.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Legalitas perusahaan bisa dibuktikan dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh usaha berbadan hukum, misalnya Firma, CV, hingga PT. Sementara, bagi badan usaha yang tidak berbadan hukum, tidak diwajibkan memiliki TDP. Bagaimana cara mendapatkannya? Bagi Anda pemilih perusahaan bisa mendapatkan dokumen penting ini melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau MENKUMHAM.
Proses Pendaftaran TDP
Untuk proses pendaftaran TDP dapat dilakukan oleh pengurus atau pemilik perusahaan yang bersangkutan. Namun, jika Anda berhalangan untuk mengurusnya sendiri, dapat diwakilkan oleh orang lain dengan menggunakan surat kuasa. TDP ini berlaku selama perusahaan masih beroperasi dan sebagai identitas perusahaan yang akan menjamin kepastian usaha yang Anda jalankan. Nantinya, pemilik perusahaan atau yang mewakilkan diwajibkan untuk melakukan daftar ulang selama 5 tahun sekali. Jika suatu ketika TDP hilang, Anda bisa mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan kembali TDP yang baru ke kantor pendaftaran TDP dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak pengajuan dilakukan.
Apa Saja Syarat untuk Membuat TDP?
Nah, bagi Anda yang ingin menerbitkan TDP baru, siapkan fotokopi KTP penanggung jawab, fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi izin gangguan, fotokopi NPWP, dan fotocopy SIUP. Dokumen persyaratan tersebut juga berlaku saat Anda ingin melakukan daftar ulang atau TDP perpanjangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen selanjutnya yang tak kalah penting yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP dibutuhkan untuk Anda yang membuka usaha perdagangan seperti perusahaan, persekutuan, maupun koperasi. Surat berharga ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili dari perusahaan yang bersangkutan. Dalam pembuatan SIUP, ada 4 kategori yang perlu diperhatikan, yaitu:
- SIUP Mikro, dokumen ini diperuntukan bagi perusahaan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih di bawah Rp 50.000.000. Nominal tersebut di luar lahan dan bangunan dari perusahaan itu sendiri.
- SIUP Kecil, bagi perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih serta modal sekitar Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000 (di luar bangunan dan lahan), harus memiliki SIUP kecil.
- SIUP Menengah, SIUP ini diberikan pada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih mulai dari Ro 500.000.000 – Rp 10.000.000.000 (di luar lahan dan bangunan).
- SIUP Besar, untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih dan modal mencapai di atas 10 miliar (di luar bangunan dan lahan), perlu mempunyai SIUP besar.
Prosedur Pembuatan SIUP
Siapkan beberapa berkas pendukung yang dibutuhkan dalam pembuatan SIUP, seperti fotokopi KTP pemilik perusahaan/penanggungjawab, fotokopi KK, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili, surat izin gangguan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah semua surat berharga disiapkan, ikuti prosedur pembuatan SIUP sebagai berikut:
- Mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan tepat. Lalu menandatanganinya.
- Melakukan pembayaran pembuatan SIUP.
- Mengambil SIUP setelah ada informasi dari Kantor Dinas Perdagangan yang bersangkutan.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB atau Nomor Induk Berusaha diberlakukan secara resmi sejak Mei 2019, berkaitan dengan kebijakan baru dalam pembuatan perizinan usaha. Dengan memiliki NIB, akan memudahkan pengusaha untuk mendapatkan izin dari usaha yang mereka bangun. Perusahaan yang telah memiliki NIB sudah terdaftar secara resmi sebagai pemilik suatu usaha dan sudah dapat melakukan kegiatan operasional perusahaan. Dapat dikatakan, NIB sebenarnya menggantikan dokumen perizinan lain yang belum didapatkan, seperti SIUP dan TDP.
Bagaimana Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Nah, jika Anda ingin mendapatkan NIB ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Lakukan registrasi OSS yang bisa diakses melalui situs oss.go.id.
- Login ke dalam situs tersebut menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan ID.
- Kemudian, pilihlah nomor akta yang dilengkapi dengan data pendukung. Data yang perlu Anda siapkan adalah data badan usaha perusahaan, pemegang saham, BPJS, data nilai investasi, hingga rencana penggunaan tenaga kerja. Isilah data yang dibutuhkan dengan data-data yang sudah Anda siapkan.
- Selanjutnya,OSS akan menerbitkan NIB untuk perusahaan Anda.
Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Hubungi Hive Five sekarang,
Dengan bantuan HIVE FIVE, kamu bisa dengan mudah memperoleh izin tinggal dan menjalankan bisnis di Indonesia dengan legal dan sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, jika kamu ingin memulai bisnis di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi HIVE FIVE sekarang!
Perkenalkan keluarga perusahaan Hive Five: @ hivefive .co.id menyediakan Solusi Jasa Pembuatan Badan Usaha , @ jhontax .co menyediakan layanan Jasa Konsultan Pajak Terbaik , @ carraragress .co menawarkan Merk Produk Granit Terbaik di Indonesia, @ jhontainment .co menghadirkan konten hiburan dan Cafe yang Keren, sementara @ jhonskin .co Maklon Skincare Termurah, @mevol_id menawarkan Vape Terbaik Di Indonesia, dan @ jhontraktor .co memberikan Jasa Kontraktor terbaik tercepat dan hasil maksimal. Bergabunglah dengan keluarga Hive Five dan temukan potensi baru bagi bisnis Anda!