Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

-Pemerintah berpeluang untuk dapat menunjuk platform domestik sebagai pemungut atau pemotong pajak seiring dengan diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain yang memfasilitasi transaksi untuk memotong/memungut pajak sebagaimana tercantum pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. “Dengan regulasi yang ada sekarang ini memungkinkan kita untuk menunjuk platform dalam negeri untuk membantu kita memotong dan memungut pajak,” katanya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela.”

Berdasarkan PMK 48/2020, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Per Februari 2022, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau memiliki trafik melebihi 12.000 per tahun. Hingga akhir Februari 2022, realisasi PPN PMSE sudah mencapai Rp5,35 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun. Pada Januari hingga Februari 2022, realisasi PPN PMSE mencapai Rp724,7 miliar.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.