Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Satgas BLBI Makin Pede Kejar Utang

– Jakarta – Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian itu diyakini akan mempermudah kerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Perjanjian ekstradisi itu akan membuat Satgas BLBI lebih mudah mencari dan mengejar warga negara Indonesia yang terlibat kucuran dana BLBI di masa lalu. Kendalanya saat ini adalah di antara mereka ada yang menetap di Singapura.

“Dengan penandatanganan itu maka beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut kita bisa selesaikan karena beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi XI DPR RI. Pasalnya banyak para obligor alias pengemplang dana BLBI yang mendekam di Singapura usai kerusuhan 1998 terjadi. Selain menetap di sana, tidak sedikit dari mereka juga mengganti statusnya menjadi warga negara Singapura.

Untuk itu pemerintah kesulitan menjerat hukum kepada mereka jika perjanjian ekstradisi tidak dilakukan. Satgas BLBI akan semaksimal mungkin mengejar utang obligor dan kreditur senilai Rp 110,45 triliun. Masih ada waktu sampai Desember 2023. “Masalah apakah nanti waktunya di akhir 2023 bisa selesai atau tidak, kami akan berusaha semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.