Tentang Kami

HOME > Tentang Kami

Sabar L Tobing SE.,MM.,AK.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP.

Hive Five Fonder, CEO

Henry Kurnia Adhi 
(Jhon Lbf)

Komisaris Utama PT. Lima Sekawan Indonesia

Kenapa Memilih Kami?

Profesional

Memiliki Tim yang ahli untuk Pendirian Usaha dan Konsultasi Legalitas Usaha.

Memiliki layanan terlengkap untuk menunjang bisnis anda

Memliki Layanan Terlengkap untuk Bisnis Anda.

Jaringan Kantor Terluas di Indonesia

Berpusat di Ibu Kota Indonesia dan memiliki kantor cabang yang tersebar di kota kota besar di Indonesia dengan lokasi yang strategis dan fasilitas yang lengkap.

Terpercaya dan Diakui

Kami telah Dipercaya oleh 20.000+ perusahaan, reputasi baik dengan testimonial positif.

WHO WE ARE

Kami Sangat Bangga Menjadi Bagian Awal Dimulainya Bisnis Anda.

Memulai usaha baru bisa terasa rumit dan penuh tantangan, Hive Five hadir sebagai solusi satu pintu untuk membantu Anda dalam setiap langkah perjalanan bisnis Anda.
Tim profesional kami siap membantu Anda dalam mengurus Izin Usaha dan Dokumen Legalitas lainnya dengan cepat dan efisien, kami dapat menyusun Laporan Keuangan dan Perpajakan yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan solusi Penyewaan Alamat Kantor dan Ruang Kerja Profesional dengan biaya terjangkau, serta Branding Usaha.
Hive Five telah dipercaya oleh lebih dari 20.000 perusahaan untuk membantu mereka memulai dan mengembangkan bisnisnya. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan mengedepankan Profesionalisme, Kepercayaan, Efisiensi dan kepuasan pelanggan.

FAQs

Frequently asked questions.

Pertanyaan yang sering di tanyakan oleh Client.

*Sistem Payment*
1. Full Payment Diawal Transfer ke Rek PT Lima Sekawan Indonesia
2. DP 50% diawal (Pelunasan sebelum ttd minuta) Transfer ke Rek PT Lima Sekawan Indonesia

Noted :
Pada saat Proses Legalitasnya jika pembayaran Full Payment Maka Point 6 di SOP Tidak berlaku 

AKTA dan SK terbit 2 Hari kerja setelah tanda tangan minuta dihadapan Notaris. Namun secara keseluruhan Proses Legalitas estimasi 12-14 hari setelah data lengkap dan dihari kerja ya Pak 🙏🏻
Berikut kami lampirkan beberapa opsi Penandatanganan Minuta aktanya ya Pak/Bu :
  1. Opsi Pertama : TTD Langsung di kantor Notaris.
  2. Opsi Kedua : TTD Langsung di kantor Hivefive berhadapan dengan Notaris.
  3. Opsi Ketiga : TTD Dikuasakan ke Pihak Hive Five sebagai penerima kuasa.

 

Jika pengurus tidak bisa hadir untuk Tanda Tangan langsung berhadapan dengan notaris, pengurus bisa memilih untuk dikuasakan ke pihak Hive Five sebagai penerima kuasa nya ya Pak.

Lokasi Hive Five : Head Office TB Simatupng 18 office Park Jakarta Selatan, Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara, Cabang Wisma Iwi Jakarta Barat, Cabang Graha Raya Alam Sutera Tanggerang, Cabang Surabaya Spazio Tower, on Going Medan dan Bali.

*Pemilihan Lokasi Virtual Office sesuai Paket B atau C :*

  • Gedung Wisma IWI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Pertahun IDR 2.500.000).
  • 18 Office Park 21th Floor, TB Simatupang (Pertahun IDR 3.000.000).
  • Menara Citicon 11th Floor Suite E, Jl. Letjen S Parman (Pertahun IDR 3.500.000).
  • Rukan Puri Mutiara Sunter Jakarta Utara (Pertahun IDR 2.000.000).
  • Ruko Silk Town Graha Raya Alam Sutera  (Pertahun IDR 2.500.000).
  • Spazio Tower 2th Floor Jl. Mayjend Surabaya (Pertahun IDR 2.500.000).

 

Noted :

Belum Exclude PPN 11%

*Fasilitas Virtual Office :*
  • Profesional Receptionist.
  • Alamat Bisnis.
  • Nomor telepon bersama.
  • Surat menyurat.
  • Surat Domisili.
  • Gratis Ruang Meeting 5 Jam/Bulan.

 

Untuk NPWP Fisik dan SKT KPP akan dikirimkan langsung oleh KPP 30 Hari setelah NPWP Digital terbit.

Bisa, untuk Cetak Ulang NPWP Fisik dan SKT KPP mohon dibawa Legalitas Lengkap (Asli) dan pada saat cetak ulang Dirut yang ambil.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk Pengurus Suami Istri Boleh Pak, tetapi harus melampirkan Akta pisah harta ya.
Berikut ini adalah alasan kenapa harus membuat Perjanjian Pisah Harta, yaitu:
  1. Untuk menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum berlangsung pernikahan.
  2. Untuk melindungi kekayaan para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit.
  3. Untuk melindungi hak-hak istri, apabila suami melakukan poligami.
  4. Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya.
  5. Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

 

Berikut ini poin-poin penting yang bisa dicantumkan Akta Pisah Harta atau Perjanjian Pisah Harta, yaitu:

  1. Mengenai harta sebelum berlangsung pernikahan.
  2. Kelangsungan karir setelah berumah tangga.
  3. Mengenai kekerasan dan/atau kejahatan dalam rumah tangga.
  4. Kesepakatan mengenai pembagian tugas dalam rumah tangga.
  5. Konsekuensi apabila terjadi perselingkuhan.
  6. Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

 

Jadi perusahaan yang dinyatakan Wajib PKP itu kalau perusahan tersebut omzetnya sudah mencapai 4,8 M.