KBLI 59140 Aktivitas Pemutaran Film: Regulasi, Pasar, dan Peluang Usaha 2026

KBLI 59140 Aktivitas Pemutaran Film: Penyelenggaraan, Regulasi, dan Model Bisnis di Indonesia

Industri film di Indonesia berkembang dengan cepat seiring meningkatnya konsumsi hiburan dan akses masyarakat terhadap karya audiovisual. Pemutaran film sebagai bagian dari rantai pasok industri kreatif tidak hanya terkait bioskop sebagai ruang tradisional, tetapi juga berkembang ke berbagai venue alternatif dan event berbasis film. Dalam klasifikasi KBLI, kegiatan ini termasuk dalam KBLI 59140, yaitu kategori usaha yang berfokus pada penyelenggaraan pemutaran film untuk publik dalam format komersial.

Artikel ini mengulas KBLI 59140 secara komprehensif, mulai dari pengertiannya, ruang lingkup usaha, ketentuan legalitas usaha, hingga peluang komersial yang muncul seiring diversifikasi model hiburan di era modern.


Definisi dan Karakteristik KBLI 59140

KBLI 59140 mencakup penyelenggaraan pemutaran film di ruang publik atau privat untuk tujuan komersial. Aktivitas ini dapat berbentuk pertunjukan reguler, festival film, pemutaran tematik, maupun hiburan audiovisual lainnya.

Beberapa karakteristik utama dari kegiatan pemutaran film dalam kategori ini meliputi:

  • adanya penonton atau audiens
  • adanya tiket atau skema komersial lainnya (misal sewa venue)
  • penggunaan layar, proyektor, dan fasilitas audiovisual
  • kepatuhan terhadap aspek hak cipta dan lisensi konten

Sebagai bagian dari industri hiburan, kegiatan pemutaran film berkaitan erat dengan karya audiovisual atau motion picture, sebuah medium yang telah memiliki perkembangan teknologi panjang mulai dari film seluloid hingga digital (lihat referensi publik seperti https://en.wikipedia.org/wiki/Motion_picture).


Spektrum Kegiatan Bisnis dalam KBLI 59140

KBLI 59140 tidak hanya merujuk pada bioskop dalam pengertian tradisional. Saat ini spektrum pemutaran film telah berkembang mengikuti kebutuhan pasar, seperti:

1. Bioskop Multiplex

Bioskop multiplex adalah format paling umum saat ini, mengoperasikan beberapa layar dalam satu lokasi, biasanya di pusat perbelanjaan. Segmen ini mendominasi pasar urban di Indonesia.

2. Mini Cinema dan Kamar Studio

Model studio kecil yang memberikan pengalaman lebih personal. Ini biasanya dipakai oleh kelompok komunitas, event korporasi, dan pemutaran privat.

3. Pemutaran Film Outdoor

Salah satu varian yang populer kembali dalam beberapa tahun terakhir. Biasanya menggunakan proyeksi layar besar di ruang terbuka untuk menciptakan pengalaman berbeda.

4. Pemutaran Film dalam Event

Pemutaran film dapat menjadi bagian dari event seperti:

  • festival film
  • pameran budaya
  • konferensi industri kreatif
  • pemutaran tematik

5. Venue Hiburan Non-Bioskop

Termasuk:

  • hotel
  • museum
  • pusat seni
  • kapal wisata
  • dan lokasi pariwisata lainnya

Format ini memanfaatkan film sebagai bagian dari pengalaman wisata atau edukasi audiovisual.


Regulasi dan Persyaratan Legal dalam KBLI 59140

Pengusaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam KBLI 59140 harus memperhatikan aspek legalitas yang saat ini terintegrasi melalui sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA). Legalitas dasar yang diperlukan meliputi:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas usaha yang wajib dimiliki seluruh pelaku usaha.

2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Penentuan lokasi menjadi faktor penting karena kegiatan pemutaran film biasanya melibatkan bangunan publik.

3. Sertifikat Standar (Jika Diperlukan)

Sertifikat standar biasanya diperlukan untuk risiko usaha menengah tinggi yang berkaitan dengan keamanan dan fasilitas publik.

4. Persyaratan Teknis

Untuk venue dengan kapasitas tertentu, biasanya diperlukan standar teknis terkait:

  • sistem proteksi kebakaran
  • keselamatan bangunan
  • sistem evakuasi
  • tata suara dan pencahayaan
  • instalasi listrik

Semua aspek tersebut memastikan venue aman bagi penonton.

5. Kepatuhan Hak Cipta

Hak siar film merupakan aspek legal yang tidak bisa diabaikan. Film yang diputar di ruang publik harus memiliki izin lisensi dari pemegang hak cipta atau distributor resmi. Hal ini penting karena sinema bukan sekadar ruang nonton, tetapi juga ruang komersial yang diatur hukum.


Tingkat Risiko Usaha dalam Sistem OSS RBA

Dalam perspektif regulasi berbasis risiko, KBLI 59140 memiliki beberapa risiko inheren, antara lain:

  • risiko keselamatan publik akibat kerumunan
  • risiko teknis terkait fasilitas venue
  • risiko hukum terkait hak cipta
  • risiko bisnis terkait permintaan pasar
  • risiko lingkungan terbatas (pada venue tertentu)

Pengusaha perlu memahami hal ini agar proses pengurusan legalitas usaha berjalan tanpa kendala.


Aspek Ekonomi dan Pasar dari KBLI 59140

Industri pemutaran film merupakan bagian dari ekonomi kreatif yang memiliki kontribusi ekonomi sekaligus kontribusi budaya. Dalam sudut pandang pasar, terdapat beberapa variabel yang mempengaruhi kelangsungan usaha:

1. Perubahan Pola Konsumsi Hiburan

Kemunculan platform streaming membuat konsumen memiliki alternatif hiburan di rumah. Namun hal ini justru mendorong bioskop untuk mengembangkan pengalaman yang tidak dapat direplikasi di layar kecil.

2. Pertumbuhan Kelas Menengah

Pertumbuhan pendapatan masyarakat mendorong peningkatan konsumsi hiburan dan rekreasi, termasuk film.

3. Pemulihan Industri Pasca Pandemi

Pasca pandemi, ruang hiburan publik mengalami rebound yang cukup stabil karena masyarakat kembali mencari hiburan sosial.

4. Diversifikasi Sumber Pendapatan

Bioskop kini dapat mengintegrasikan pendapatan melalui:

  • konsesi (makanan/minuman)
  • sewa venue
  • event privat
  • kerja sama promosi
  • penjualan merchandise

Diversifikasi ini membuat model bisnis bioskop lebih elastis terhadap fluktuasi tiket.


Peluang Bisnis Baru dari KBLI 59140

Selain bisnis bioskop konvensional, kategori KBLI 59140 menawarkan peluang lain sebagai berikut:

A. Peluang berbasis Event

Festival film, pemutaran komunitas, hingga pemutaran tematik dapat menjadi peluang bisnis dengan margin yang menarik.

B. Potensi dalam Pariwisata

Destinasi wisata memanfaatkan film edukasi sebagai atraksi, misalnya di museum atau taman tematik.

C. Penggunaan untuk Corporate Experience

Perusahaan memanfaatkan ruang bioskop untuk:

  • peluncuran produk
  • training internal
  • town hall meeting

Karena memiliki layar besar dan sistem audio profesional.

D. Pasar Edukasi Audiovisual

Sekolah, kampus, dan pusat studi budaya dapat memanfaatkan ruang pemutaran film untuk edukasi audiovisual.


Tantangan Industri Pemutaran Film

Tidak dapat diabaikan bahwa KBLI 59140 juga memiliki tantangan utama seperti:

  • biaya operasional venue yang tinggi
  • ketersediaan konten film yang terbatas atau mahal
  • akses distribusi film tertentu yang bersifat eksklusif
  • perubahan preferensi pasar akibat platform digital
  • kebutuhan inovasi pengalaman (immersive experience)

Namun tantangan tersebut dapat diatasi dengan peningkatan pelayanan dan inovasi format hiburan.


Kesimpulan: KBLI 59140 dalam Lanskap Industri Hiburan

KBLI 59140 menggambarkan bagaimana kegiatan pemutaran film memiliki peran ekonomi dan budaya dalam ekosistem hiburan Indonesia. Untuk masuk ke sektor ini, pelaku usaha harus memahami ketentuan legalitas perizinan, standar teknis venue, dan lisensi hak siar sebagai fondasi usaha. Di sisi lain, kombinasi antara inovasi pengalaman menonton, pertumbuhan pasar, dan diversifikasi model bisnis membuat kategori KBLI ini tetap relevan dan memiliki prospek jangka panjang.

Jika Anda berencana membuka usaha dalam kategori ini atau membutuhkan pendampingan proses perizinan usaha, Hive Five menyediakan layanan konsultasi legalitas dan pengurusan izin berbasis OSS yang dapat membantu mempercepat proses dan mengurangi risiko administratif. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi: https://hivefive.co.id

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.