Cara dan Syarat Membuat Izin Usaha Peternakan Terbaru

Memiliki usaha peternakan yang berkembang tentu membanggakan. Namun banyak pengusaha ternak yang belum menyadari bahwa kegiatan peternakan — baik kecil maupun besar — wajib memiliki izin usaha peternakan agar diakui secara hukum. Tanpa izin, usaha bisa dihentikan oleh pemerintah daerah karena dianggap tidak memenuhi standar lingkungan dan administrasi.

Melalui artikel ini, Hive Five akan menjelaskan secara jelas apa itu izin usaha peternakan, manfaatnya, serta langkah-langkah terbaru untuk mengurusnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar peternakan Anda berjalan aman dan legal.


Apa Itu Surat Izin Usaha Peternakan (SIUP)?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, izin usaha peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama pemerintah daerah (bupati/walikota) kepada pelaku usaha peternakan — baik perseorangan maupun badan usaha — yang melakukan kegiatan pembibitan atau budidaya hewan ternak.

Dengan kata lain, izin ini menjadi legalitas utama bagi siapa pun yang menjalankan kegiatan peternakan, mulai dari skala mikro hingga besar. Tanpa izin, kegiatan peternakan bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi ditutup oleh pemerintah.


Manfaat Memiliki Izin Usaha Peternakan

Mengantongi izin bukan sekadar formalitas. Ada banyak keuntungan yang didapat oleh pelaku usaha peternakan yang sudah legal:

  • Usaha diakui secara hukum. Legalitas memastikan peternakan Anda diakui negara dan terlindungi dari potensi sengketa.
  • Mendapat pembinaan dari dinas terkait. Peternak berizin berhak mendapatkan penyuluhan, pelatihan, dan bantuan teknis dari Dinas Peternakan.
  • Kemudahan kerja sama dan ekspansi. Banyak pihak, termasuk perusahaan pakan, koperasi, dan bank, hanya mau bermitra dengan usaha yang memiliki izin.
  • Akses pembiayaan lebih mudah. Peternak berizin lebih mudah memperoleh modal dari lembaga keuangan atau program bantuan pemerintah.
  • Kepastian usaha jangka panjang. Dengan izin resmi, peternakan dapat terus beroperasi tanpa khawatir penutupan atau gangguan administratif.

Jenis Usaha Peternakan yang Wajib Memiliki Izin

Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 dan sejumlah Peraturan Daerah mengatur bahwa izin wajib dimiliki oleh pelaku usaha peternakan berdasarkan jenis ternak dan skala usaha. Berikut pengelompokannya secara umum:

1. Peternakan Hewan Besar

Meliputi sapi, kerbau, dan kuda.

  • Usaha kecil: 50–100 ekor
  • Usaha menengah: 100–500 ekor
  • Usaha besar: di atas 500 ekor

2. Peternakan Hewan Kecil

Seperti kambing, domba, babi, rusa, atau kelinci.

  • Usaha kecil: 150–500 ekor (tergantung jenis hewan)
  • Usaha menengah: 500–1.000 ekor
  • Usaha besar: di atas 1.000 ekor

3. Peternakan Unggas

Termasuk ayam, itik, entok, kalkun, dan burung puyuh.

  • Usaha kecil: 10.000–25.000 ekor
  • Usaha menengah: 25.000–50.000 ekor
  • Usaha besar: di atas 50.000 ekor

Klasifikasi ini penting karena akan menentukan jenis izin dan dokumen lingkungan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.


Langkah-langkah Membuat Izin Usaha Peternakan

Prosedur pengurusan izin kini semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, tetap ada beberapa tahapan yang perlu diikuti agar permohonan disetujui tanpa kendala.

1. Siapkan Dokumen Administratif

Persyaratan dasar yang harus disiapkan oleh pelaku usaha meliputi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Surat penanganan limbah atau izin lingkungan
  • Denah lokasi usaha
  • Data jumlah populasi ternak

Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan alamat dan identitas yang akan digunakan dalam pendaftaran OSS.


2. Tentukan Kode KBLI Peternakan

Dalam sistem OSS, setiap jenis usaha harus memiliki Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk usaha peternakan, KBLI utama yang digunakan adalah KBLI 014 – Peternakan yang mencakup:

  • 0141: Peternakan sapi dan kerbau
  • 0142: Peternakan kuda
  • 0144: Peternakan domba dan kambing
  • 0145: Peternakan babi
  • 0146: Peternakan unggas
  • 0149: Peternakan lainnya

Menentukan KBLI yang tepat sangat penting agar izin yang diterbitkan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Jika salah memilih KBLI, izin bisa dianggap tidak valid untuk kegiatan usaha tertentu.


3. Daftar Akun dan Dapatkan NIB di OSS

Masuk ke situs oss.go.id lalu lakukan pendaftaran akun dengan email aktif dan nomor HP. Setelah login, pilih menu Perizinan Berusaha dan isi data perusahaan atau usaha perorangan.

Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.


4. Daftar di Portal Perizinan Kementerian Pertanian

Selanjutnya, buka situs resmi perizinan.pertanian.go.id untuk mengajukan Surat Izin Usaha Peternakan (SIUP).

Langkah-langkahnya:

  1. Daftar akun menggunakan NIB dan email yang digunakan di OSS.
  2. Lakukan verifikasi akun melalui email.
  3. Isi formulir izin usaha sesuai jenis dan skala peternakan.
  4. Unggah seluruh dokumen pendukung.
  5. Tunggu proses evaluasi oleh tim teknis selama maksimal 15 hari kerja.

Jika permohonan disetujui, izin akan diterbitkan oleh OSS atas nama pemerintah daerah dan berlaku efektif selama lima tahun. Pemilik usaha dapat memperpanjangnya dua minggu sebelum masa berlaku berakhir.


Tips agar Izin Cepat Disetujui

  • Pastikan lokasi peternakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
  • Siapkan dokumen pengelolaan limbah, terutama untuk ternak besar dan unggas.
  • Hindari menggunakan alamat domisili pribadi untuk usaha skala menengah/besar.
  • Konsultasikan dengan konsultan legal atau perizinan untuk memastikan dokumen tidak ada yang kurang.

Pentingnya Legalitas dalam Usaha Peternakan

Selain untuk memenuhi aturan, legalitas juga menunjukkan bahwa usaha Anda beroperasi secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Banyak kasus peternakan yang ditutup karena bau, limbah, atau tidak sesuai zonasi — hal yang bisa dihindari dengan proses izin resmi.

Bagi peternak yang ingin menjangkau pasar modern, seperti kemitraan dengan perusahaan makanan atau ekspor, memiliki izin usaha menjadi syarat mutlak untuk audit dan sertifikasi.


Kesimpulan: Wujudkan Peternakan Legal dan Profesional

Mengurus izin usaha peternakan bukan lagi hal rumit. Melalui OSS, prosesnya lebih transparan dan bisa dilakukan secara online. Yang penting, siapkan dokumen lengkap dan pastikan jenis usaha serta lokasi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Jika Anda ingin menjalankan usaha peternakan dengan tenang, aman, dan berpotensi berkembang lebih besar, uruslah izin usaha peternakan Anda sejak awal. Hive Five siap membantu setiap langkah legalitas usaha Anda — mulai dari pembuatan NIB, izin usaha peternakan, hingga konsultasi hukum dan perizinan lengkap.

Hubungi Hive Five sekarang dan wujudkan peternakan Anda menjadi usaha yang legal, profesional, dan berkelanjutan.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.