Membuat Website Sendiri

Inilah Syarat Membuat PT Perorangan Secara Mudah: Solusi Legalitas Cepat untuk UMKM!

Jakarta, Hive Five News – Di Indonesia, ada beragam jenis badan usaha yang bisa dipilih oleh para pebisnis, seperti Firma, CV, dan PT. Belakangan ini, PT Perorangan menjadi salah satu pilihan favorit, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), berkat kemudahan syarat pembuatannya.

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pemegang saham tunggal, yang sekaligus berperan sebagai Direktur. Konsep ini hadir untuk memenuhi ketentuan UMK, memberikan fleksibilitas dan perlindungan hukum bagi pengusaha individu. Lalu, apa saja syaratnya, dan mengapa PT Perorangan bisa menjadi solusi ideal untuk bisnis Anda? Mari kita bedah lebih lanjut.


Daftar Isi

1. Memahami PT Perorangan: Definisi dan Kriteria UMK

2. Syarat Utama Membuat PT Perorangan

3. Kelengkapan Data yang Harus Disiapkan

4. Tahap Pendirian PT Perorangan

5. Keunggulan PT Perorangan untuk Bisnis Anda

Mulai Bisnis Anda dengan PT Perorangan Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Memahami PT Perorangan: Definisi dan Kriteria UMK

Berdasarkan definisi, PT Perorangan adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu individu. Ini berarti, pendiri PT Perorangan secara otomatis menjadi pemegang saham sekaligus Direktur perusahaan. Konsep ini berlaku khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI); WNA tidak dapat mendirikan PT Perorangan.

PT Perorangan hadir sebagai solusi yang memisahkan harta pribadi pendiri dengan harta perusahaan, meskipun pemiliknya tunggal. Ini adalah langkah maju untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha UMK. Penting dicatat bahwa pendirian PT Perorangan tidak memerlukan notaris, cukup dengan satu pendiri atau pemegang saham, dan tidak ada persyaratan peserta lain.

Kriteria utama untuk mendirikan PT Perorangan adalah masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait UMK. Kriteria ini didasarkan pada besaran modal usaha:

a. Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar.

b. Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Ini berarti PT Perorangan sangat cocok untuk bisnis dengan modal awal di bawah Rp5 miliar, yang ingin mendapatkan status badan hukum tanpa kerumitan PT biasa.


2. Syarat Utama Membuat PT Perorangan

Untuk dapat mendirikan PT Perorangan, ada beberapa persyaratan dasar yang harus Anda penuhi:

a. Skala Usaha UMK: Bisnis Anda harus memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil seperti yang dijelaskan di atas.

b. Pendiri WNI: Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mendirikan PT Perorangan.

c. Usia dan Kecakapan Hukum: Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan telah cakap hukum.

d. Pernyataan Pendirian: Anda harus mengisi formulir pernyataan pendirian sesuai lampiran pada PP Modal UMK 2021 No 8. Ini akan menjadi dasar pendaftaran Anda.

e. Modal Disetor: Sama seperti PT pada umumnya, modal disetor untuk PT Perorangan harus paling sedikit 25% dari modal dasar yang ditetapkan. Bukti penyetoran ini harus sah dan akan diverifikasi.


3. Kelengkapan Data yang Harus Disiapkan

Proses pembuatan PT Perorangan membutuhkan kelengkapan data tertentu. Ini dia yang perlu Anda siapkan:

a. Data Diri Pengusaha:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ID Pengusaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha
  • Alamat tempat tinggal pengusaha
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Pekerjaan

b. Data Perusahaan:

  • Nama dan alamat perusahaan
  • Tujuan dan kegiatan usaha pribadi serta kegiatan perusahaan (sesuai KBLI)
  • Jangka waktu berdirinya badan usaha Perseroan
  • Rangkuman modal (modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan)
  • Nominal dan jumlah saham yang ditentukan
  • Alamat lokasi Perseroan

Permohonan untuk membuat perusahaan perseorangan dan aplikasinya harus didaftarkan secara daring (online) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


4. Tahap Pendirian PT Perorangan

Proses pendirian PT Perorangan terbilang efisien dan sebagian besar dilakukan secara elektronik:

a. Penentuan KBLI: Sesuaikan jenis bisnis Anda dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Ini akan menentukan izin usaha yang relevan.

b. Pengisian Formulir Pernyataan Pendirian: Pengusaha mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik di sistem Kemenkumham, melengkapi semua data yang diminta.

c. Pendaftaran Elektronik: Pendaftaran sebagai pemilik tunggal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melalui sistem online.

d. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik sebagai bukti status badan hukum.

e. Perolehan NPWP Persero: Mengajukan NPWP atas nama PT Perorangan.

f. Manajemen Lisensi untuk NIB: Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini akan menjadi identitas usaha Anda dan dasar untuk perizinan lainnya.


5. Keunggulan PT Perorangan untuk Bisnis Anda

PT Perorangan menawarkan sejumlah kelebihan yang menarik bagi pengusaha UMK:

a. Proses Mudah dan Terjangkau: Pendirian sangat mudah, hanya perlu mengisi aplikasi keanggotaan elektronik tanpa perlu notaris. Biaya yang dibutuhkan juga sangat terjangkau.

b. Kendali Penuh: Pemilik mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan, dari operasional hingga strategis. Anda bebas mengambil keputusan tanpa harus mempertimbangkan pendapat orang lain.

c. Tarif Pajak Rendah: Dengan omset yang tidak terlalu besar, PT Perorangan dapat menikmati tarif pajak yang rendah, bahkan fasilitas pajak untuk UMK.

d. Integrasi OSS: Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS), memungkinkan Anda untuk langsung memproses perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan terkait lainnya.

e. Kebebasan Berbisnis: Anda memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.

f. Pemisahan Harta: Terdapat pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta usaha, memberikan perlindungan hukum bagi aset pribadi Anda.

g. Perlindungan Hukum: Status badan hukum memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan usaha perorangan biasa.

h. Keuntungan 100% Milik Anda: Sebagai pemilik tunggal, keuntungan atau laba perusahaan 100% bisa Anda nikmati sendiri.


Mulai Bisnis Anda dengan PT Perorangan Bersama Hive Five!

Dapat disimpulkan bahwa PT Perorangan adalah pilihan badan usaha yang sangat menarik dan mudah didirikan bagi para pengusaha UMK. Dengan kepemilikan tunggal, status badan hukum, dan modal yang fleksibel, bisnis Anda akan lebih terjamin keamanannya serta memiliki potensi keuntungan yang optimal.

Namun, meskipun mudah, persiapan data dan pemahaman proses pendaftaran tetap krusial. Jika Anda ingin memastikan seluruh proses legalitas berjalan lancar tanpa khawatir, Hive Five adalah solusi terbaik untuk Anda.

Kami menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha, termasuk pendirian PT Perorangan, dengan cepat dan efisien. Tim ahli kami siap membantu Anda:

a. Memahami dan melengkapi semua persyaratan PT Perorangan.

b. Menyiapkan data yang diperlukan dengan akurat.

c. Mendampingi proses pendaftaran elektronik hingga Anda mendapatkan sertifikat resmi.

Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat langkah Anda untuk memiliki badan usaha yang solid. Konsultasikan segala kebutuhan Anda dengan menghubungi kami di https://wa.me/62 819-3128-9873 atau kunjungi www.hivefive.co.id untuk informasi lebih lanjut. Selamat berbisnis!


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

[3] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.