Di tengah era digital dan birokrasi yang makin efisien, memiliki NIB adalah langkah paling awal dan mendasar untuk membangun usaha yang legal, kredibel, dan terhubung dengan sistem pemerintah. Sejak diperkenalkan melalui sistem OSS, NIB telah menjadi semacam “KTP bisnis” yang mencatat semua pelaku usaha di Indonesia dari warung kelontong, toko online, jasa laundry, hingga pabrik manufaktur.
Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang masih belum paham pentingnya NIB atau bahkan belum memilikinya. Padahal di tahun 2025 dan ke depan, NIB adalah syarat wajib untuk mendapatkan berbagai fasilitas usaha seperti NPWP Badan, izin usaha, akses pembiayaan, bahkan kesempatan untuk masuk ke e-katalog pemerintah.
NIB Adalah: Pengertian Resmi dan Fungsinya
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yakni identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan secara resmi oleh sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
NIB diberikan kepada seluruh pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha setelah mengisi data usaha secara lengkap. NIB juga otomatis menjadi pengganti sejumlah dokumen legal sebelumnya, seperti:
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
b. Nomor Akses Kepabeanan (jika ekspor-impor).
c. Angka Pengenal Impor (API).
Dengan demikian, NIB adalah dokumen yang menjadi dasar semua aktivitas legal dan administratif sebuah usaha di Indonesia.
Dasar Hukum NIB:
a. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
b. Permen BKPM No. 4 Tahun 2021.
Fungsi Utama NIB dalam Sistem Ekonomi Nasional
NIB adalah Kunci Legalitas Formal Usaha
Tanpa NIB, usaha dianggap belum formal secara hukum. Ini berarti tidak bisa membuka rekening atas nama usaha, tidak bisa mengikuti tender, bahkan berisiko ditertibkan saat razia izin usaha.
NIB Mengintegrasikan Identitas dan Perizinan
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan lain secara otomatis:
a. Sertifikat Standar (untuk usaha risiko menengah dan tinggi).
b. Izin Lokasi, Izin Lingkungan.
c. NPWP Badan secara elektronik.
NIB adalah Syarat Akses Program Pemerintah
Di tahun 2025, pemerintah banyak menyalurkan bantuan berbasis data OSS. Tanpa NIB, pelaku usaha:
a. Tidak akan terdaftar dalam database UMKM nasional.
b. Tidak bisa mendapat akses KUR, subsidi bunga, pelatihan, atau inkubasi bisnis.
NIB adalah Tiket ke Ekosistem Digital & E-commerce
Marketplace, sistem e-katalog pengadaan pemerintah, hingga platform digital besar kini mensyaratkan NIB untuk proses verifikasi usaha.
NIB dalam Ekosistem Digital dan Perpajakan 2025 (H2)
Terintegrasi dengan DJP dan Coretax
Mulai tahun 2024, data NIB langsung terhubung ke DJP. Ini artinya:
a. NPWP Badan bisa dibuat otomatis setelah punya NIB.
b. Pengusaha bisa langsung melaporkan pajak melalui sistem yang lebih ringkas.
c. DJP dan pemda bisa melihat data usaha real-time → peningkatan pengawasan dan pembinaan.
NIB dan Otomatisasi Regulasi
Dengan NIB, sistem OSS akan memberikan peringatan otomatis jika pelaku usaha perlu melengkapi izin tambahan, membayar retribusi daerah, atau memasuki sektor pengawasan tertentu. NIB membuat pengusaha lebih tertib dan aman secara hukum.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB? (H2)
a. UMKM: Warung, toko online, jasa makanan, laundry, freelancer, dan sebagainya.
b. CV dan PT: Termasuk semua badan usaha formal.
c. Koperasi dan Yayasan: Bila menjalankan kegiatan ekonomi.
d. Investor asing (PMA): Untuk menanamkan modal secara legal.
NIB adalah wajib untuk semua jenis pelaku usaha, baik yang bersifat perorangan maupun berbadan hukum.
Cara Mendapatkan NIB Secara Online (H2)
Proses mendapatkan NIB sangat mudah, gratis, dan bisa dilakukan sendiri secara daring:
1. Kunjungi situs resmi https://oss.go.id.
2. Registrasi akun OSS sesuai jenis usaha (perorangan atau non-perorangan).
3. Lengkapi profil pelaku usaha.
4. Masukkan detail usaha (alamat, sektor, KBLI, dll).
5. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis jika usaha risiko rendah.
Waktu proses: ±10–20 menit jika data lengkap.
NIB tidak memiliki masa kedaluwarsa, tapi wajib diperbarui bila ada perubahan signifikan.
Studi Kasus: Usaha Kecil Naik Kelas Berkat NIB
Contoh Nyata: “Jahit Syakira”, usaha rumahan konveksi milik ibu muda di Kota Depok.
Setelah membuat NIB pada awal 2024:
a. Usaha terdaftar di OSS dan otomatis mendapatkan NPWP Badan.
b. Dapat pelatihan digital marketing dari Dinas Koperasi.
c. Masuk ke e-Katalog lokal dan menerima order pengadaan seragam sekolah.
Dalam 1 tahun, omzet meningkat 4x lipat, dan sudah punya 8 karyawan tetap.
Semua dimulai dari satu langkah sederhana: bikin NIB.
FAQ NIB 2025
Q: Apakah NIB adalah bentuk izin usaha?
A: Ya, untuk usaha risiko rendah, NIB sudah sekaligus berfungsi sebagai izin usaha dan izin operasional.
Q: Apakah NIB bisa untuk bisnis online di rumah?
A: Bisa. Bahkan semua bisnis online dianjurkan punya NIB agar bisa diverifikasi di marketplace resmi.
Q: Berapa biaya membuat NIB?
A: GRATIS. Tidak dipungut biaya jika dilakukan sendiri melalui OSS.
Q: Apakah saya bisa punya dua NIB?
A: Ya, jika kamu mengelola dua usaha berbeda dengan entitas yang berbeda pula.
Kesimpulan
NIB adalah syarat wajib dan strategis bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, mulai dari yang paling kecil hingga besar. Memiliki NIB bukan hanya tentang legalitas, tapi juga membuka akses ke:
a. Dunia digital (marketplace, sistem pajak, e-katalog).
b. Program pemerintah (bantuan, pelatihan, pembiayaan).
c. Kemudahan berbisnis jangka panjang.
Jangan tunggu sampai usaha diminta tutup atau kehilangan kesempatan. Daftarkan NIB kamu sekarang juga di oss.go.id dan mulai bangun bisnis yang sah, sehat, dan berkelanjutan!
Referensi Resmi dan Relevan
a. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
b. Permen BKPM No. 4 Tahun 2021
c. OSS Indonesia – oss.go.id
d. DJP Kementerian Keuangan – Integrasi NIB & NPWP Badan
e. Kompas Ekonomi, Bisnis.com (berita UMKM 2024–2025)