Saat ingin memulai usaha di Indonesia, satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah: lebih baik mendirikan PT Lokal atau PMA? Bagi investor lokal maupun asing, memahami struktur hukum dan ketentuan dari kedua jenis badan usaha ini sangat penting sebelum mengambil keputusan. Meski sama-sama berbentuk Perseroan Terbatas, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi kepemilikan, izin usaha, hingga pembatasan sektor bisnis.
Apa Itu PT Lokal?
PT Lokal adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia. Artinya, perusahaan ini sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh pihak domestik.
Untuk mendirikan PT Lokal, syarat utamanya adalah minimal dua orang pendiri WNI, dengan modal dasar dan modal setor sesuai ketentuan OSS dan sektor usaha masing-masing. PT Lokal dapat didirikan untuk berbagai jenis usaha, namun hanya terbatas pada bidang-bidang yang tidak tertutup atau dibatasi untuk asing.
PT Lokal cocok untuk warga negara Indonesia atau badan hukum dalam negeri yang ingin menjalankan bisnis tanpa campur tangan pemilik asing. Dari sisi legalitas, PT Lokal bisa langsung didirikan melalui sistem OSS dengan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha, NPWP Badan, hingga rekening bank atas nama perusahaan.
Apa Itu PMA?
Sementara itu, PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk usaha yang didirikan dengan sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. PMA tetap berbentuk Perseroan Terbatas, namun tunduk pada aturan Penanaman Modal Asing yang diatur oleh BKPM (sekarang bagian dari Kementerian Investasi).
Pendirian PMA mewajibkan adanya keterlibatan investor asing, baik sebagai pemegang saham, direktur, atau komisaris. Dalam praktiknya, banyak perusahaan asing yang mendirikan PMA untuk bisa berbisnis secara legal di Indonesia, terutama dalam sektor manufaktur, teknologi, perdagangan internasional, hingga layanan digital.
Namun, tidak semua jenis usaha bisa dimasuki oleh PMA. Pemerintah Indonesia menetapkan Daftar Positif Investasi (DPI) yang membagi sektor usaha ke dalam kategori terbuka, dibatasi, atau tertutup untuk asing. Beberapa sektor yang masih dibatasi antara lain jasa konstruksi skala kecil, distribusi ritel lokal, atau layanan kesehatan primer.
Perbedaan PT Lokal dan PMA dari Berbagai Sisi
1. Kepemilikan Saham
a. PT Lokal: 100% dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
b. PMA: Dapat dimiliki asing hingga 100% untuk sektor yang terbuka. Jika sektor dibatasi, kepemilikan asing maksimal sesuai DPI.
2. Persyaratan Modal
a. PT Lokal: Modal disetor minimal Rp 50 juta untuk skala kecil menengah (sesuai klasifikasi OSS).
b. PMA: Modal minimum umumnya USD 700.000 (sekitar Rp 10 miliar), dengan minimal USD 175.000 per pemegang saham. Ini menunjukkan bahwa PMA memang ditujukan untuk skala usaha menengah-besar.
3. Sektor Usaha
a. PT Lokal: Bebas menjalankan usaha di sektor mana pun yang diperbolehkan secara umum.
b. PMA: Hanya boleh beroperasi di sektor yang terbuka sesuai Daftar Positif Investasi. Sektor tertentu seperti warung makan lokal, jasa laundry kecil, atau ekspedisi domestik bisa tertutup bagi asing.
4. Prosedur Perizinan
a. PT Lokal: Proses perizinan lebih sederhana karena tidak melalui verifikasi tambahan dari Kementerian Investasi.
b. PMA: Harus melalui sistem OSS RBA dengan keterlibatan BKPM, dan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.
5. Rekening Bank dan Transaksi
Keduanya wajib memiliki rekening bank perusahaan. Namun, PMA akan diminta dokumen tambahan seperti laporan investasi dan bukti setor modal dalam valuta asing.
Jadi, Mana yang Lebih Cocok?
Jika Anda adalah WNI yang ingin membuka usaha skala kecil-menengah dan tidak berencana bekerja sama dengan pihak asing, maka PT Lokal adalah pilihan paling tepat. Legalitasnya sederhana, cepat, dan tidak butuh modal besar.
Namun, jika Anda adalah investor asing, atau ingin bekerja sama dengan mitra luar negeri dan memasuki sektor industri skala besar, maka PMA adalah pilihan wajib. PMA memberi legitimasi penuh bagi investor asing untuk berbisnis di Indonesia, termasuk membuka cabang, merekrut tenaga kerja lokal, hingga melakukan ekspor-impor.
Yang terpenting adalah memastikan jenis usaha Anda termasuk dalam sektor terbuka atau tidak. Anda bisa mengeceknya melalui Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Daftar Positif Investasi, atau berkonsultasi dengan konsultan hukum atau badan usaha yang paham soal struktur kepemilikan dan perizinan bisnis di Indonesia.
Kesimpulan
Meski sama-sama berbentuk Perseroan Terbatas, PT Lokal dan PMA memiliki perbedaan besar dalam hal kepemilikan, izin usaha, hingga batasan sektor. Menentukan bentuk badan usaha yang tepat sejak awal sangat penting, terutama bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis jangka panjang secara legal dan efisien.
Jika Anda WNI, pilihlah PT Lokal. Jika Anda investor asing, atau ingin kerja sama dengan pemilik modal asing, maka PMA adalah jalur resminya. Pastikan usaha Anda tidak masuk dalam sektor yang tertutup untuk asing, dan siapkan dokumen lengkap agar proses pendirian berjalan lancar.
Tag SEO: perbedaan PT lokal dan PMA, cara mendirikan PMA di Indonesia, badan usaha untuk investor asing, legalitas usaha asing, sektor yang dibuka untuk PMA, investasi asing di Indonesia, pendirian PT lokal