Jakarta, Jumat 16 Mei 2025 | Hive Five Literasi Bisnis – Perbedaan Merek, Logo, dan Hak Cipta untuk UMKM. | Pahami perbedaan mendasar antara merek, logo, dan hak cipta agar bisnis UMKM Anda terlindungi secara hukum dan tak salah langkah dalam pendaftaran kekayaan intelektual. Pelaku UMKM seringkali bingung membedakan istilah merek, logo, dan hak cipta, padahal ketiganya punya fungsi dan perlindungan hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda bisa memilih perlindungan yang tepat untuk aset bisnis Anda.
Apa Itu Merek?
Merek adalah tanda yang membedakan produk atau jasa satu pelaku usaha dengan yang lain. Bisa berupa kata, frasa, simbol, desain, atau kombinasi semuanya. Contohnya: nama merek “Kopi Nusantara” atau tanda khusus pada kemasan produk.
- Tujuan: Memberikan identitas dan keunikan bisnis agar konsumen mudah mengenali produk/jasa Anda.
- Perlindungan: Didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memberi hak eksklusif penggunaan merek selama 10 tahun yang dapat diperpanjang.
- Contoh: “Indomie”, “Aqua”, “Nike”.
Apa Itu Logo?
Logo adalah simbol grafis atau gambar yang mewakili sebuah perusahaan, produk, atau merek. Logo merupakan bagian dari merek yang bisa berupa gambar, ikon, atau desain unik yang mudah dikenali.
- Tujuan: Meningkatkan identitas visual dan membangun citra merek di mata konsumen.
- Perlindungan: Logo bisa dilindungi sebagai bagian dari pendaftaran merek dagang. Namun, jika logo adalah karya seni atau desain grafis orisinal, bisa juga dilindungi oleh hak cipta.
- Contoh: Swoosh Nike, gambar sapi pada logo “Sapi Perah”.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atas karya asli di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Hak cipta melindungi karya seperti tulisan, lagu, foto, video, desain grafis, hingga software.
- Tujuan: Melindungi karya kreatif dari penyalahgunaan atau penjiplakan tanpa izin.
- Perlindungan: Otomatis berlaku sejak karya dibuat, tapi bisa didaftarkan untuk bukti kuat. Berlaku selama masa hidup pencipta plus 70 tahun.
- Contoh: Lagu ciptaan musisi, artikel blog, foto produk, desain kemasan unik.
Perbedaan Merek, Logo, dan Hak Cipta
Aspek | Merek | Logo | Hak Cipta |
---|---|---|---|
Definisi | Identitas yang membedakan produk/jasa | Simbol grafis atau gambar merek | Perlindungan karya kreatif dan orisinal |
Tujuan | Membedakan bisnis di pasar | Memvisualisasikan merek | Melindungi karya seni dan intelektual |
Perlindungan | DJKI – selama 10 tahun bisa diperpanjang | Bagian dari merek atau dilindungi hak cipta | Otomatis, bisa didaftarkan untuk bukti |
Contoh | Nama brand “ABC” | Gambar unik “ABC” di kemasan | Tulisan, foto, lagu, desain grafis |
Mengapa Penting Memahami Perbedaan Ini untuk UMKM?
- Agar UMKM tahu jenis perlindungan hukum yang paling tepat untuk aset usahanya.
- Agar tidak salah mendaftar, misalnya mendaftarkan karya seni sebagai merek, yang bisa berujung penolakan.
- Untuk memaksimalkan nilai bisnis dan menghindari sengketa hukum di masa depan.
Hive Five Membantu UMKM Lindungi Aset Kreatifnya
Hive Five tidak hanya membantu UMKM daftar merek dagang dan logo, tapi juga memberikan konsultasi pendaftaran hak cipta agar perlindungan hukum aset bisnis Anda lengkap.
✅ Konsultasi gratis jenis perlindungan yang tepat.
✅ Pendampingan pendaftaran merek dan logo ke DJKI.
✅ Bantuan pendaftaran hak cipta untuk karya kreatif Anda.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara merek, logo, dan hak cipta adalah langkah awal penting untuk mengamankan identitas dan karya bisnis Anda. Dengan perlindungan hukum yang tepat, UMKM dapat tumbuh dengan aman dan percaya diri menghadapi persaingan pasar.
Sumber Referensi:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.