Membuat Website Sendiri

Lindungi Nama Brand Anda Sebelum Dicuri Orang, Cara Daftar Merek !

Jakarta, Kamis 15 Mei 2025 | Hive Five Literasi Bisnis – Lindungi Nama Brand Anda Sebelum Dicuri Orang, Cara Daftar Merek !. | Nama brand kini bukan hanya soal identitas bisnis, tetapi juga aset bernilai tinggi yang bisa menentukan masa depan usaha Anda. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang lalai mendaftarkan mereknya secara resmi. Padahal, risikonya bisa fatal.

Bayangkan Anda sudah membangun brand dengan kerja keras, mengeluarkan biaya promosi besar, hingga dikenal luas masyarakat. Namun tanpa disadari, ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama brand Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Akibatnya, Anda kehilangan hak eksklusif atas nama tersebut bahkan bisa digugat balik jika tetap menggunakannya. Inilah pentingnya pendaftaran merek secara hukum, yang kini menjadi langkah wajib bagi pemilik bisnis, UMKM, startup, hingga kreator brand lokal.

Apa Itu Merek Dagang dan Mengapa Harus Didaftarkan?

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lain.

Pendaftaran merek ke DJKI memberi Anda:

  • Hak hukum eksklusif atas merek selama 10 tahun (dapat diperpanjang).
  • Perlindungan dari penjiplakan dan plagiarisme.
  • Legalitas untuk melarang pihak lain menggunakan nama yang sama.
  • Kredibilitas bisnis yang meningkat di mata konsumen, investor, dan mitra.

Manfaat Nyata Pendaftaran Merek bagi Bisnis

✔️ Perlindungan hukum yang jelas.
✔️ Aset yang dapat diwariskan, dijual, atau dilisensikan.
✔️ Memudahkan ekspansi bisnis atau franchise.
✔️ Syarat wajib di beberapa marketplace nasional dan internasional.
✔️ Menghindari risiko rebranding yang mahal.

Tahapan Resmi Pendaftaran Merek di DJKI

  1. Pencarian Merek (Brand Checking)
    Memastikan merek belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
  2. Penentuan Kelas Merek (Nice Classification)
    Menentukan kategori barang/jasa yang dicakup.
  3. Pengajuan Permohonan Merek ke DJKI
  4. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
    Proses verifikasi oleh DJKI, bisa memakan waktu beberapa bulan.
  5. Pengumuman Resmi (2 bulan)
    Merek diumumkan agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan.
  6. Terbit Sertifikat Merek

⏱️ Total durasi: sekitar 8–12 bulan.

Jika salah langkah, pengajuan bisa ditolak permanen. Oleh karena itu, penting didampingi profesional sejak awal.

Hive Five: Solusi Mudah Daftar Merek Tanpa Risiko

Hive Five hadir sebagai mitra legalitas bisnis yang siap membantu Anda dalam seluruh proses pendaftaran merek, termasuk:

🔹 Konsultasi kelas merek dan pengecekan awal.
🔹 Pengajuan resmi ke DJKI.
🔹 Penanganan jika ada keberatan pihak ketiga.
🔹 Monitoring hingga sertifikat diterbitkan.

Semua ditangani oleh tim legal berpengalaman dan brand consultant profesional, agar Anda fokus mengembangkan bisnis tanpa cemas soal legalitas.

Studi Kasus: Brand Ternama yang Gagal Lindungi Namanya

Sebuah brand fashion lokal ternama asal Jakarta terpaksa mengganti nama, logo, dan domain mereka setelah dikalahkan di meja hukum oleh pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek serupa di daerah berbeda. Akibatnya, mereka kehilangan pelanggan loyal, harus investasi ulang dalam rebranding, dan menelan kerugian ratusan juta rupiah. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa mendaftarkan merek seharusnya dilakukan lebih awal, bahkan sebelum launching produk.

Penutup

Di era digital, nama brand bisa viral kapan saja. Tapi jika belum didaftarkan, kesuksesan itu bisa dicuri dalam sekejap. Maka dari itu, jangan tunggu sampai bisnis Anda besar baru daftar merek. Mulai sekarang! Hive Five siap membantu Anda melindungi merek secara hukum agar bisnis bisa berkembang tanpa hambatan.

📞 Hubungi Hive Five untuk konsultasi gratis dan mulai proses pendaftaran merek Anda hari ini!

Sumber Referensi:

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • WIPO.int – Nice Classification.
SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.