Jakarta, 30 April 2025 – Kekayaan intelektual atau KI merupakan hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Di Indonesia, perlindungan terhadap kekayaan intelektual diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7 Jenis Kekayaan Intelektual yang Diakui
Terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual yang secara resmi diakui dan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Setiap jenis memiliki karakteristik dan dasar hukum tersendiri.
1. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti nama, logo, huruf, angka, bentuk, warna, suara, atau kombinasi dari semuanya, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.
Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Sumber: UU No. 20 Tahun 2016
2. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau proses yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Perlindungan paten diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Masa perlindungan:
- Paten: 20 tahun
- Paten sederhana: 10 tahun
Sumber: UU No. 13 Tahun 2016
3. Desain Industri
Desain industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis pada produk, baik dua maupun tiga dimensi.
Perlindungan desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000.
Sumber: UU No. 31 Tahun 2000
4. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti buku, musik, film, perangkat lunak, dan karya digital lainnya.
Diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta otomatis berlaku sejak karya diciptakan, dengan jangka waktu:
- Sepanjang hidup pencipta + 70 tahun (untuk karya pribadi)
- 50 tahun (untuk karya tertentu oleh badan hukum)
Sumber: UU No. 28 Tahun 2014
5. Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang kualitas, reputasi, atau karakteristiknya terkait dengan asal geografis tersebut.
Contoh: Kopi Gayo, Garam Amed, Tenun Ikat Sumba.
Perlindungan indikasi geografis diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 dan tidak memiliki batas waktu perlindungan, selama karakteristik khasnya tetap terjaga.
Sumber: UU No. 20 Tahun 2016
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
DTLST adalah hak eksklusif atas rancangan peletakan elemen dan koneksi antar elemen dalam sirkuit terpadu, biasanya digunakan dalam chip elektronik.
Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang DTLST dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Sumber: UU No. 32 Tahun 2000
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang meliputi informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Perlindungan rahasia dagang tidak memiliki batas waktu, selama informasi tersebut tetap dijaga kerahasiaannya. Diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, perlindungan ini tidak membutuhkan pendaftaran formal, berbeda dengan jenis KI lainnya.
Sumber: UU No. 30 Tahun 2000
Kesimpulan
Pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bukti bahwa Indonesia mendukung inovasi, kreativitas, dan investasi di sektor teknologi, seni, dan industri. Para pelaku usaha, seniman, dan penemu wajib memahami ketujuh jenis kekayaan intelektual ini agar dapat menjaga aset tak berwujud mereka secara hukum.
Hive Five siap mendampingi Anda dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, mulai dari merek hingga hak cipta dan paten, demi melindungi identitas dan nilai bisnis Anda secara sah dan berkelanjutan.
Referensi Hukum Resmi:
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang DTLST
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang