Pertanyaan ini sering muncul di kalangan investor asing dan badan hukum internasional yang ingin berkontribusi dalam bidang sosial, pendidikan, atau kemanusiaan di Indonesia: Apakah WNA bisa menjadi pemilik yayasan di Indonesia? Jawabannya YA, bisa tetapi dengan ketentuan dan batasan hukum tertentu.
Yayasan sebagai badan hukum nirlaba memang memberikan peluang luas bagi siapa pun yang memiliki komitmen terhadap kegiatan sosial. Namun, saat melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing, hukum Indonesia memberikan batasan tegas untuk menjaga kedaulatan serta transparansi operasional yayasan.
Dasar Hukum Keterlibatan WNA dalam Yayasan di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, keterlibatan WNA diperbolehkan, namun bukan sebagai pengurus. Undang-undang ini mengatur bahwa yayasan dapat didirikan oleh WNA atau badan hukum asing, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Syarat WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia
1. Kekayaan Awal Minimal Rp10 Miliar
Untuk mendirikan yayasan oleh WNA atau badan hukum asing, kekayaan awal minimal yang harus disetorkan adalah Rp10 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen serius terhadap tujuan yayasan dan menjamin kelangsungan operasionalnya.
2. WNA Tidak Boleh Menjadi Pengurus
WNA tidak diperbolehkan menjadi pengurus yayasan yaitu tidak bisa menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. Pengurus yayasan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) agar dapat menjamin pengawasan dan tanggung jawab hukum yang jelas di wilayah yurisdiksi Indonesia.
3. Boleh Menjadi Pembina atau Pengawas
Meskipun tidak bisa menjadi pengurus, WNA diperbolehkan menjadi pembina atau pengawas dalam struktur yayasan. Dalam peran ini, WNA dapat memberikan arah strategis, visi sosial, dan kontribusi dalam pengambilan keputusan tingkat tinggi, namun tidak terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari.
4. Harus Menunjuk Minimal Satu WNI sebagai Pengurus
Setiap yayasan yang didirikan oleh WNA harus memiliki minimal satu WNI sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. Ini merupakan bentuk penegakan prinsip bahwa pengelolaan yayasan tetap berada di tangan warga negara yang tunduk pada hukum Indonesia.
5. Wajib Memiliki KITAS Jika Terlibat dalam Operasional
Jika WNA ingin terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional yayasan, maka ia wajib memiliki izin tinggal terbatas atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Hal ini untuk memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia, sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku.
Tujuan Yayasan Harus Sejalan dengan Prinsip Sosial
Pendirian yayasan oleh WNA tidak boleh semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan. Aktivitas yayasan harus sejalan dengan nilai-nilai sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau pendidikan. Tujuan komersial tidak diperbolehkan, karena yayasan merupakan badan hukum nirlaba.
Hive Five Siap Membantu Proses Legalitas Yayasan Asing
Mendirikan yayasan di Indonesia sebagai WNA bukanlah hal yang mustahil, tetapi memerlukan pemahaman hukum yang mendalam dan proses yang tepat. Untuk itu, Hive Five hadir sebagai mitra strategis yang siap membantu Anda:
a. Menyusun akta pendirian yayasan sesuai peraturan.
b. Mengurus izin legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
c. Menyediakan pendampingan dalam penunjukan pengurus WNI.
d. Menjamin kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan hukum yayasan.
Kesimpulan
Jadi, apakah WNA bisa menjadi pemilik yayasan di Indonesia? Jawabannya adalah bisa, selama mematuhi aturan yang berlaku. Dengan memenuhi syarat kekayaan awal, menunjuk WNI sebagai pengurus, dan tidak terlibat langsung dalam operasional tanpa KITAS, WNA tetap bisa mewujudkan cita-cita sosial mereka di Indonesia.
Jangan biarkan kompleksitas regulasi menghambat niat baik Anda. Hubungi Hive Five hari ini dan kami akan bantu Anda mengurus semuanya dari awal hingga tuntas. Yayasan Anda, masa depan sosial Indonesia.