Cara Mendaftarkan Akta CV Lama yang Belum Disterilkan Pengadilan

Apakah Perusahaan yang Sudah Memiliki NIB Masih Perlu Memperpanjang TDP?

Di era digital dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi regulasi dalam dunia usaha. Salah satu perubahan penting yang berdampak langsung pada pelaku usaha adalah penghapusan kewajiban memperpanjang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kini, kedua dokumen tersebut telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: “Apakah perusahaan yang sudah memiliki NIB masih perlu memperpanjang TDP?” Artikel ini akan membahas secara komprehensif perbedaan TDP dan NIB, serta alasan mengapa memperpanjang TDP tidak lagi diperlukan.

Dasar Hukum Peralihan dari TDP ke NIB

Penghapusan TDP dan SIUP serta penggantian keduanya dengan NIB didasarkan pada regulasi sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2. Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

3. Sistem OSS yang diatur oleh Lembaga OSS-BKPM telah menjadi pusat registrasi legalitas usaha secara elektronik.

Dengan dasar hukum ini, seluruh pelaku usaha wajib menyesuaikan diri dari sistem lama ke sistem berbasis risiko dan digital.

Pengertian TDP dan NIB

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti pengesahan pendaftaran perusahaan yang dahulu diterbitkan oleh Dinas Perdagangan. Dokumen ini wajib dimiliki setiap badan usaha dan berlaku selama 5 tahun serta harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berlaku sebagai:

a. Identitas legal usaha (pengganti TDP dan SIUP).

b. Tanda daftar usaha.

c. Angka pengenal impor (jika diperlukan).

d. Akses kepabeanan.

Perbedaan TDP dan NIB

AspekTDPNIB
Lembaga PenerbitDinas PerdaganganOSS-BKPM
Masa Berlaku5 Tahun (harus diperpanjang)Berlaku seumur hidup
FormatDokumen fisikDokumen elektronik
FungsiBukti pendaftaran perusahaanIdentitas usaha multifungsi
Status RegulasiTidak berlaku lagiBerlaku dan wajib dimiliki pelaku usaha

Apakah Masih Perlu Memperpanjang TDP Jika Sudah Memiliki NIB?

Jawaban: Tidak perlu.
TDP dan SIUP secara resmi telah digantikan oleh NIB. Sejak pengimplementasian sistem OSS, seluruh bentuk perizinan usaha di Indonesia mengacu pada satu dokumen utama, yaitu NIB.

Dengan demikian, bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB, memperpanjang TDP tidak lagi diperlukan karena:

a. Fungsi TDP sudah melekat dalam NIB.

b. NIB bersifat seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

c. NIB lebih terintegrasi dan efisien untuk berbagai kebutuhan usaha.

Bagaimana Jika Klien atau Bank Meminta TDP?

Seringkali, pelaku usaha menghadapi situasi ketika calon klien atau pihak perbankan masih meminta dokumen TDP untuk keperluan tender atau pembukaan rekening. Dalam kasus seperti ini, cukup sampaikan bahwa:

“TDP sudah tidak berlaku lagi dan telah digantikan oleh NIB berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku sejak tahun 2021. Fungsi dan legalitas TDP kini melekat dalam NIB.”

Bila diperlukan, lampirkan print out NIB dari sistem OSS beserta peraturan yang mendasarinya.

Penutup

Transformasi sistem perizinan dari TDP ke NIB merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih ramah investasi, efisien, dan berbasis digital. Perusahaan yang sudah memiliki NIB tidak perlu lagi memperpanjang TDP karena legalitas usaha telah tercakup di dalam NIB.

Hive Five hadir untuk membantu pelaku usaha memahami dan mengurus segala bentuk perizinan dengan cepat dan terpercaya. Jika Anda masih bingung soal NIB atau OSS, tim Hive Five siap memberikan solusi terbaik untuk legalitas usaha Anda.

Ingin urus NIB atau legalitas bisnis lainnya?
👉 Hubungi Hive Five sekarang dan dapatkan layanan profesional terpercaya!

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.