Apa Perbedaan Akta Cabang dan Anak Perusahaan? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ketika sebuah perusahaan berkembang dan ingin melakukan ekspansi, biasanya ada dua jalur strategis yang bisa dipilih: membuka cabang atau mendirikan anak perusahaan. Meski terlihat mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi hukum, struktur organisasi, hingga kewajiban perpajakannya.

Agar tidak salah langkah, penting bagi pelaku usaha untuk memahami perbedaan antara akta cabang dan anak perusahaan, terutama dalam konteks legalitas pendirian dan pengelolaan administratif.

Dasar Hukum

Perbedaan ini diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, antara lain:

a. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang tata cara pendirian dan pencatatan perusahaan.

c. Peraturan Perpajakan terkait cabang dan entitas usaha baru.

Pengertian Akta Cabang

Akta cabang adalah dokumen legal untuk mencatat unit usaha tambahan yang merupakan bagian dari perusahaan induk. Cabang tidak memiliki badan hukum sendiri dan tidak berdiri secara independen. Akta cabang dikeluarkan oleh perusahaan induk dan fungsinya adalah memperluas cakupan operasional perusahaan.

Karakteristik Akta Cabang:

a. Tidak berbadan hukum sendiri.

b. Tidak memiliki pemisahan aset dan tanggung jawab hukum.

c. Semua laporan keuangan digabung dengan perusahaan pusat.

d. Kepemimpinan cabang ditunjuk oleh perusahaan pusat.

e. Dapat menggunakan NPWP cabang, tetapi tetap menjadi bagian dari NPWP pusat.

Pengertian Anak Perusahaan

Anak perusahaan adalah badan usaha baru yang didirikan dan dimiliki sebagian atau seluruh sahamnya oleh perusahaan lain, yang disebut perusahaan induk. Agar dapat diakui sebagai anak perusahaan, kepemilikan saham perusahaan induk minimal adalah 25%.

Karakteristik Anak Perusahaan:

a. Memiliki badan hukum sendiri.

b. Memiliki struktur organisasi, manajemen, dan akuntansi sendiri.

c. Wajib memiliki NPWP sendiri.

d. Bertanggung jawab atas kewajiban hukumnya sendiri.

e. Harus membuat laporan keuangan secara terpisah.

Perbedaan Utama Akta Cabang dan Anak Perusahaan

AspekAkta CabangAnak Perusahaan
Status HukumTidak memiliki badan hukum sendiriMemiliki badan hukum mandiri
LegalitasCukup pencatatan sebagai cabangDidirikan seperti mendirikan PT baru
KepemilikanMilik penuh perusahaan indukKepemilikan saham minimal 25% oleh induk
NPWPBisa menggunakan NPWP pusatMemiliki NPWP sendiri
Laporan KeuanganDigabung dengan perusahaan pusatBerdiri sendiri dan wajib audit tersendiri
Tanggung Jawab HukumTanggung jawab melekat ke perusahaan indukBertanggung jawab secara mandiri

Kapan Sebaiknya Membuat Cabang atau Anak Perusahaan?

1. Pilih Cabang Jika:

a. Ingin ekspansi wilayah tanpa menambah entitas hukum baru.

b. Operasi dan manajemen tetap dikendalikan penuh oleh kantor pusat.

c. Fokus pada efisiensi biaya dan kemudahan pelaporan.

2. Pilih Anak Perusahaan Jika:

a. Ingin memperluas usaha dengan fokus dan branding berbeda.

b. Memiliki investor/mitra yang ingin menanamkan modal di entitas terpisah.

c. Ingin memisahkan tanggung jawab hukum dan keuangan.

Penutup

Memahami perbedaan antara akta cabang dan anak perusahaan sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi dengan tetap memperhatikan aspek legal, pajak, dan tata kelola perusahaan. Kedua bentuk ini memiliki fungsi strategis masing-masing tergantung pada tujuan usaha dan struktur kepemilikan yang diinginkan.

Jika Anda membutuhkan panduan atau bantuan untuk mendirikan cabang atau anak perusahaan, Hive Five siap membantu mulai dari penyusunan akta hingga pengurusan perizinan lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis seputar ekspansi usaha Anda!

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.