Dalam proses pendirian perusahaan di Indonesia, salah satu hal penting yang harus ditentukan adalah Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI menjadi acuan resmi untuk menjelaskan bidang usaha yang dijalankan oleh sebuah entitas bisnis. Namun, dalam praktiknya, terdapat istilah khusus yang perlu dipahami, yaitu KBLI Limited Purpose. Apa yang dimaksud dengan istilah ini?
Dasar Hukum
KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Adapun penerapannya dalam konteks izin usaha dan OSS (Online Single Submission) merujuk pada regulasi-regulasi pelaksanaan dari Kementerian Investasi/BKPM dan kementerian teknis lainnya.
Pengertian KBLI Limited Purpose
KBLI Limited Purpose merujuk pada kode KBLI yang memiliki fungsi atau ruang lingkup yang terbatas, baik dari sisi tujuan pendirian usaha maupun dari sisi izin operasional yang diizinkan oleh pemerintah. KBLI jenis ini umumnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial secara luas, tetapi hanya untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti:
a. Holding atau kepemilikan saham (misalnya, KBLI 64200 – Kegiatan Holding Company).
b. Kegiatan yayasan, organisasi keagamaan, sosial (seperti KBLI 94910, 94920).
c. Aktivitas pengelolaan aset tertentu.
d. Kegiatan investasi terbatas (Special Purpose Vehicle/SPV).
Fungsi dan Tujuan KBLI Limited Purpose
KBLI dengan label “limited purpose” umumnya digunakan untuk:
a. Perusahaan holding yang hanya bertugas memegang saham atau aset di perusahaan lain tanpa kegiatan operasional langsung.
b. Entitas non-profit yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, atau pendidikan.
c. Entitas kendaraan investasi yang bertindak sebagai perantara atau pendukung transaksi tertentu.
Pentingnya Memahami KBLI Limited Purpose
1. Menghindari Penolakan Perizinan Berusaha:
Tidak semua KBLI dapat digunakan untuk kegiatan komersial yang membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan izin operasional. Memaksakan KBLI limited purpose untuk kegiatan komersial dapat menyebabkan penolakan dalam sistem OSS.
2. Membedakan Bentuk Usaha yang Tepat:
Pemilihan KBLI yang tepat membantu menentukan bentuk badan usaha dan jenis perizinan yang relevan. Misalnya, PT yang hanya berfungsi sebagai holding tidak memerlukan izin operasional industri atau perdagangan.
3. Mendukung Kepatuhan Legal dan Perpajakan:
Pemilihan KBLI juga memengaruhi perlakuan pajak dan pelaporan ke instansi terkait. Kesalahan memilih KBLI dapat berujung pada implikasi perpajakan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Penutup
KBLI Limited Purpose adalah klasifikasi usaha yang penggunaannya terbatas untuk tujuan tertentu, dan bukan untuk kegiatan operasional luas atau transaksi komersial umum. Memahami perbedaan ini sangat penting dalam merancang struktur usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika Anda sedang merencanakan pendirian usaha dan ingin memastikan KBLI yang dipilih sesuai, Hive Five siap membantu Anda mulai dari analisis KBLI, pendirian badan usaha, hingga perizinan lengkap melalui OSS.
Hive Five – Legal Partner Usaha Anda
Rintis usaha lebih pasti, legalitas kami yang urus.