Aturan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha

KITAP dan KITAS: Apakah Sama?

Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal atau berbisnis di Indonesia, dua istilah yang sering terdengar adalah KITAS dan KITAP. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi tujuan, masa berlaku, dan prosedur pengajuannya. Artikel ini akan menguraikan secara jelas perbedaan antara KITAP dan KITAS serta menjawab pertanyaan umum seputar KITAS.

Pengertian KITAS dan KITAP

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

KITAS atau Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen imigrasi yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu sementara, biasanya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung jenisnya. KITAS digunakan oleh berbagai kategori WNA, termasuk tenaga kerja asing, pelajar, pasangan WNI, dan investor asing.

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

KITAP adalah Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada WNA yang sudah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama dan memenuhi persyaratan tertentu. KITAP berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa harus kembali mengajukan izin dari awal.

Apa Perbedaan KITAS dan KITAP?

KategoriKITASKITAP
KepanjanganKartu Izin Tinggal TerbatasKartu Izin Tinggal Tetap
TujuanTinggal sementara di IndonesiaTinggal jangka panjang di Indonesia
Masa Berlaku6 bulan – 2 tahun5 tahun (dapat diperpanjang)
Pemegang UmumTenaga kerja, investor, pelajar, keluarga WNIWNA yang sudah tinggal minimal 3-5 tahun dengan KITAS
Syarat UtamaHarus ada sponsor & keperluan tertentuPernah memiliki KITAS lebih dulu
EntryMultiple EntryMultiple Entry
KemudahanPerlu perpanjangan berkalaLebih stabil & long-term

FAQ Seputar KITAS

1. Siapa saja yang bisa mendapatkan KITAS?

KITAS bisa diajukan oleh:

  • WNA yang bekerja di Indonesia (tenaga kerja asing/TKA).
  • Investor asing di PT PMA (KITAS Investor).
  • WNA pasangan dari WNI.
  • Pelajar atau mahasiswa asing.
  • Peneliti dan rohaniawan asing.

2. Apa syarat umum pengajuan KITAS?

Beberapa syarat umum meliputi:

  • Sponsor dari perusahaan/keluarga/lembaga.
  • Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
  • Dokumen pendukung sesuai jenis KITAS (kontrak kerja, akta perusahaan, surat nikah, dll.).
  • Memiliki visa tinggal terbatas (Visa 312, 313, 317, dst.).

3. Apakah KITAS bisa langsung menjadi KITAP?

Tidak langsung. Umumnya, WNA harus memiliki KITAS minimal 3 tahun berturut-turut (untuk investor dan pasangan WNI) sebelum bisa mengajukan KITAP.

4. Berapa biaya pengurusan KITAS?

Biaya bervariasi tergantung jenis KITAS, durasi izin, dan kebijakan lembaga sponsor. Untuk KITAS Investor, estimasi biaya pengurusan bisa dimulai dari Rp- juta tergantung kompleksitasnya.

5. Apakah KITAS bisa diperpanjang?

Ya, KITAS bisa diperpanjang sesuai ketentuan masa berlaku (maksimal 4x perpanjangan, tergantung jenisnya). Setelah itu, dapat diajukan konversi ke KITAP.

Penutup

KITAS dan KITAP bukanlah hal yang sama, namun keduanya saling berhubungan dalam sistem izin tinggal di Indonesia. KITAS menjadi langkah awal bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara legal dalam jangka pendek hingga menengah. Sedangkan KITAP adalah solusi bagi WNA yang ingin menetap secara jangka panjang dengan status hukum yang lebih stabil.

Apabila Anda berencana tinggal, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia, memahami perbedaan KITAS dan KITAP akan membantu Anda memilih izin tinggal yang sesuai dengan kebutuhan.

Hive Five siap membantu proses pengurusan KITAS Investor, KITAS Keluarga, hingga konversi ke KITAP secara profesional dan terintegrasi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.