SBU Jasa Konstruksi dan SBU Konsultan Non-Konstruksi adalah dua jenis SBU yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
Bidang Usaha
SBU Jasa Konstruksi diperuntukkan bagi perusahaan jasa konstruksi, sedangkan SBU Konsultan Non-Konstruksi diperuntukkan bagi perusahaan jasa konsultan yang tidak bergerak di bidang konstruksi.
Persyaratan
Setiap jenis SBU memiliki persyaratan dan tata cara permohonan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memilikinya. Persyaratan untuk SBU Jasa Konstruksi dan SBU Konsultan Non-Konstruksi tentunya berbeda karena bidang usahanya yang berbeda.
Fungsi
SBU Jasa Konstruksi diperlukan untuk mengikuti tender proyek konstruksi di Indonesia, sedangkan SBU Konsultan Non-Konstruksi dapat digunakan sebagai bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konsultan.
Dengan demikian, SBU Jasa Konstruksi dan SBU Konsultan Non-Konstruksi memiliki perbedaan pada bidang usaha, persyaratan, dan fungsi.