PENDIRIAN PT PMA DI INDONESIA
Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Pasal 1 nomor tiga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal (UUPM) merupakan aktivitas menanam kapital buat melakukan bisnis pada daerah Indonesia yg dilakukan sang penanam kapital asing, baik yg memakai kapital asing sepenuhnya juga yg berpatungan menggunakan penanam kapital pada negeri (joint venture). Sebuah Perseroan Terbatas (PT) yg memiliki unsur penanam kapital asing wajib pada bentuk PT PMA.
Untuk mendirikan suatu PT PMA, galat satu hal yg perlu diperhatikan merupakan tentang bidang bisnis apa saja yg terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Hal tadi diatur pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yg Tertutup & Bidang Usaha yg Terbuka menggunakan Persyaratan pada Bidang Penanaman Modal atau yg generik diklaim menggunakan Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI atau yg pada bahasa Inggris dikenal menggunakan Negative Investment List berfungsi buat mengetahui bidang bisnis apa saja yg terbuka buat investasi, baik investasi pada negeri juga investasi asing & apabila bidang bisnis tadi terbuka buat investasi asing, berapa akbar komposisi penanaman kapital asing yg diperbolehkan. Selain menurut DNI, peraturan tentang bidang bisnis yg terbuka atau tertutup masih ada dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X yg terus dimuntahkan sang pemerintah.
Pembagian tentang bidang bisnis yg terbuka atau tertutup bagi PT PMA (menurut DNI & Paket Kebijakan Ekonomi X) & beberapa model bidangnya, yaitu:
Terbuka 100% buat PMA: restoran, bar, kafe, industri perfilman;
Terbuka sebagian buat PMA: bisnis budi daya tumbuhan & pangan, jasa pemborongan migas pada laut, pemeliharaan & reparasi mobil, jasa konsultasi keamanan;
Tertutup buat PMA: perdagangan barang eceran barang antik, jasa binatu, salon kecantikan, penerbitan surat kabar/buletin/majalah.
Ada beberapa termin yg perlu dilakukan buat mendirikan PT PMA, yaitu menjadi berikut:
1. Izin Prinsip
Pengajuan Izin Prinsip dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Pendaftaran ke PTSP BKPM dilakukan menggunakan 2 termin, yaitu:
a. Pengajuan Izin Pendaftaran: biar Pendaftaran merupakan menjadi wahana melakukan pengecekan apakah bidang bisnis yg akan dijalankan perseroan nir masuk pada DNI.
b. Pengajuan Izin Prinsip: tahapan dimulai menggunakan melengkapi persyaratan yg diharapkan dan mengisi pelaksanaan yg disediakan. Dokumen yg perlu dipersiapkan diantaranya: foto copy paspor bagi WNA, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) & NPWP spesifik WNI, foto copy Pajak Bumi & Bangunan loka bisnis, foto copy surat kontrak (bila tempat kerja berstatus kontrak), Surat Keterangan Domisili menurut pengelola gedung (bila berada pada perkantoran), & pas foto penanggung jawab bisnis tiga×4 sebesar dua lembar.
Izin Prinsip berfungsi sama misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam PT PMDN.
dua. Pembuatan Akta Pendirian
Setelah Izin Prinsip didapatkan, termin selanjutnya yg dilakukan artinya pembuatan Akta Pendirian PT PMA ke Notaris. Sebelum ke Notaris, para pihak yg ingin menciptakan PT wajib telah mempersiapkan hal-hal tentang nama perseroan, domisili perseroan, jumlah kapital, komposisi saham, & susunan pengurus perseroan buat nantinya dituangkan pada Akta Pendirian.
Sebelum menciptakan Akta Pendirian, Notaris akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Ditjen AHU apakah nama PT bisa digunakan. apabila nama PT mampu digunakan, Notaris akan menciptakan Akta Pendirian. Salinan Akta Pendirian akan terselesaikan aporisma 14 hari semenjak penandatanganan Akta Pendirian.
tiga. Mengurus Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diharapkan menjadi bukti loka perseroan beroperasi merupakan sah. Pengurusan SKDP dilakukan melalui Kantor Kelurahan daerah perusaahn berada. Pembuatan SKDP umumnya memakan ketika tiga-8 hari semenjak dokumen diterima sang Kantor Kelurahan.
4. Pembuatan NPWP Perseroan
Pembuatan NPWP buat perseroan memakan ketika kurang lebih 7 hari kerja. Selain NPWP, perseroan jua perlu menguru surat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengurusan NPWP dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada kota domisili perseroan.
5. Pembuatan Rekening Perseroan
Rekening bank dibentuk atas nama perseroan, lalu para pemegang saham akan menyetorkan kapital saham pada bentuk tunai ke kas Perseroan. Bukti setor diserahkan pada Notaris buat selanjutnya dilanjutkan menggunakan pengajuan ratifikasi perseroan ke Menkumham RI.
6. Pengajuan ratifikasi perseroan ke Menkumham RI
Setelah Akta Pendirian & rekening perseroan dibentuk, Notaris akan melakukan permohonan ratifikasi badan aturan ke Ditjen AHU. Pengajuan ini mempunyai jangka ketika aporisma 60 hari selesainya Akta Pendirian dibentuk. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Pengesahan Badan Hukum PT PMA.
7. Tambahan Berita Negara
Pengumuman tentang ratifikasi PT PMA akan dilaksanakan paling lambat 14 hari terhitung semenjak Surat Keputusan Menkumham RI diterbitkan (Pasal 9 ayat (tiga) Permenkumham 2010). PT PMA akan menerima Tambahan Berita Negara yg sudah diterbitkan melalui Notaris yg melakukan pengurusan permohonan ratifikasi badan aturan.
8. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setelah ratifikasi menurut Menkumham RI keluar, perseroan bisa mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jangka ketika pengurusan merupakan 14 hari kerja. Pengurusan mampu dilakukan melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
9. Mengurus Perizinan yg diharapkan
Perizinan yg diharapkan suatu perseroan berbeda-beda, tergantung apa jenis bisnis yg dijalankan. Izin yg biasanya diharapkan diantaranya biar lokasi, biar energi kerja asing, biar tempat kerja perwakilan, & biar lain.
10. Izin Usaha Tetap (IUT)
PT PMA nir mampu selamanya memakai Izin Prinsip. Setelah 1 tahun perseroan perdiri, PT PMA wajib mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). IUT ini adalah biar yg diberikan pada PT PMA yg sudah memiliki Izin Prinsip buat memulai aktivitas atau produksi. Izin bisnis ini hanya akan dimuntahkan bila perseroan setiap 3 bulan mengajukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara online.
Sumber Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yg Tertutup & Bidang Usaha yg Terbuka menggunakan Persyaratan pada Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara & Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Pedoman & Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X;