Mekanisme dan prosedur pembubaran perseroan sejatinya diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tepatnya di Pasal 142 dan Pasal 146. Beleid tersebut mengatur sebab-sebab terjadinya pembubaran, antara lain karena keputusan RUPS, habis jangka waktu pendirian, izin usaha dicabut, penetapan pengadilan, atau atas permohonan pihak yang berkepentingan.
Akibat dari pembubaran adalah perseroan harus melakukan likuidasi atas semua asetnya untuk dibagikan kepada para kreditur.
Teknis dan prosedur pembubaran dan likuidasi aset BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Tahapannya dimulai dengan dengan pembubaran, dilanjutkan dengan pengumuman melalui surat kabar dan berita negara Republik Indonesia, pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, likuidasi aset-aset perseroan, pembayaran utang ke para kreditur, penutupan, dan diakhiri dengan penghapusan status badan hukum perseroan.
Ada dua jenis badan hukum BUMN, yakni Perum dan Persero, yang masing-masing memiliki mekanisme pembubaran. Pembubaran perseroan untuk bidang usaha tertentu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Seperti pembubaran bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.