Ingat! Sebagai PKP, Agen Asuransi Wajib Buat Faktur Pajak

-Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan yang ada dalam PMK 67/2022 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Berdasarkan pada Pasal 4 ayat(1)PMK 67/2022,agen asuransi wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga berlaku bagi agen asuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagai informasi, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. Selain mengenai kewajiban agen asuransi dikukuhkan sebagai PKP, ada pula bahasan terkait dengan mundurnya jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PPN yang terutang dalam masa pajak Maret 2022. Berikut ulasan berita selengkapnya. Agen Asuransi sebagai PKP Wajib Membuat Faktur Pajak Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2022, agen asuransi sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi. Faktur pajak tersebut dapat berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

]]>

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.