-Penyanyi Rossa mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Rossa mengatakan setiap warga negara dapat berkontribusi dalam pembangunan negara. Salah satu caranya yakni dengan taat membayar dan melapor pajak dengan benar.
Menurutnya, penerimaan pajak bahkan semakin dibutuhkan terutama di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera menunaikan kewajibannya melapor SPT Tahunan sebelum batas waktu. Rossa kemudian menjelaskan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. “Di tengah pandemi Covid-19, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan negara dengan taat pajak,” ujarnya.
Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.