Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengirimkan email blast kepada seluruh Wajib Pajak terdaftar sebagai bentuk diseminasi informasi perpajakan terbaru. “E-mail blast terkait PPS tersebut hanya merupakan himbauan kepada Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan hal ini dan bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua Wajib Pajak,”
Karena PPS merupakan program yang didasari oleh kesukarelaan Wajib Pajak dalam mengungkapkan hartanya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPS tersebut. PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Lapor segera Program Pengungkapan Sukarela (PPS) anda hanya melalui Hive Five. Cuma Hive Five yang bisa.
]]>