Pendirian PT Jadi Makin Mudah Sekarang – di Hive Five ! Kamu sudah punya bisnis dan berniat untuk mendirikan PT agar terlihat lebih profesional dan punya badan hukum? Perusahaan berbentuk PT banyak dipilih karena statusnya badan hukum sehingga ada pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik perusahaan dan perusahaannya.
Namun syarat mendirikan PT oleh minimal 2 orang dan adanya ketentuan modal dasar minimal selama ini dipandang sebagai hambatan bagi pelaku usaha yang akan mendirikan PT untuk menyokong bisnisnya. Oleh karena itu melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah akhirnya membuat terobosan yang memungkinkan PT didirikan 1 orang (selanjutnya disebut PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil).
Apa saja prosedur dan syaratnya? Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa PT perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha mikro dan kecil sekarang diatur di PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Di situ kriterianya ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Termasuk usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sedangkan usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Selain itu PP No.8/2021 juga telah menggariskan sejumlah aturan agar prosedur, aturan main, dan syarat mendirikan PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil menjadi lebih mudah. Berikut ini adalah poin-poinnya:
1. Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal
Besaran modalnya ditentukan berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. Tapi harap diingat bukan berarti PT usaha mikro kecil bisa didirikan tanpa modal. Sebab, setelah PT nya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Tidak hanya itu, kamu juga perlu memperhatikan kriteria modal usaha di atas karena ketentuan tersebut digunakan pada saat melakukan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
2. Cukup Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil bisa dilakukan tanpa akta notaris. Berbeda dengan aturan dan praktik yang sebelumnya dimana pendirian PT dimulai dengan pembuatan akta notaris dan pengesahan akta pendirian tersebut untuk bisa mendapatkan status badan hukum. Di aturan terbaru ini status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
3. Cukup Satu Orang Pendiri
Kalau selama ini kamu kesulitan mendirikan PT untuk kepentingan bisnis kamu karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang halangan itu sudah teratasi. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah yang bisa menjadi pendiri untuk PT perorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Kalau pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.
4. Tidak Perlu Ada Komisaris di PT Perorangan
Lagi-lagi karena ini PT perorangan maka kamu benar-benar yang memiliki, menjalankan, dan mengontrol PT tersebut. Bagaimana dengan tanggung jawabnya? Karena PT perorangan statusnya adalah badan hukum maka tanggung jawab kamu sebatas modal perusahaan. Ini yang membedakan PT perorangan dengan perusahaan perorangan seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD).
5. Lokasi Usaha
Karena UUCK dan peraturan pelaksananya sangat tergantung pada Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) maka kalau kamu mau mendirikan perusahaan berbentuk PT termasuk PT perorangan harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya bagi kamu yang akan membuat PT baik PT biasa atau PT perorangan di wilayah Jakarta kamu bisa mengecek di Jakarta1. Kamu bisa masukkan alamat yang akan kamu gunakan untuk tempat usaha. Di situ sudah diatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukannya.
untuk layanan pendirian PT untuk wilayah Jabodetabek. Hivefive.co.id memiliki layanan pendirian usaha serta Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha baik untuk PT perorangan,cv,firma dll