Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pelaku usaha mikro dan kecil kini memiliki alternatif pendirian badan usaha baru yang lebih praktis, yaitu Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Bentuk badan hukum ini memungkinkan satu orang saja mendirikan PT tanpa keharusan membuat perjanjian pendirian dengan pihak lain, seperti halnya PT Persekutuan Modal (PT biasa).
Namun, kemudahan ini tidak berarti bebas dari ketentuan hukum yang ketat. Dalam kondisi tertentu, PT Perorangan harus dibubarkan secara resmi melalui prosedur elektronik. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap 6 alasan pembubaran PT Perorangan, termasuk implikasinya dan langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang dengan status usaha mikro atau kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan pendirian secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM.
Berbeda dengan PT biasa yang didirikan minimal oleh dua orang dan berdasarkan akta notaris, PT Perorangan cukup dengan pernyataan pendirian elektronik yang ditandatangani secara pribadi oleh pemilik usaha.
Ketentuan Pengubahan Status PT Perorangan
Sebelum membahas pembubaran, perlu diketahui bahwa dalam kondisi tertentu, PT Perorangan wajib diubah menjadi PT Persekutuan Modal, yakni apabila:
a. Jumlah pemegang saham bertambah menjadi lebih dari satu orang, misalnya karena adanya penambahan investor.
b. Pelaku usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK, misalnya omzet tahunan telah melebihi Rp15 miliar.
Apabila kondisi ini tidak diikuti dengan perubahan status badan hukum, maka pemilik usaha bisa terjebak dalam konflik hukum, terutama terkait tanggung jawab pribadi dan pajak usaha.
6 Alasan PT Perorangan Wajib Dibubarkan
Berikut adalah enam alasan utama PT Perorangan dapat atau harus dibubarkan menurut Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Meskipun hanya satu orang pemegang saham, PT Perorangan tetap memiliki struktur administratif yang mengacu pada prinsip RUPS. Jika pemilik usaha memutuskan untuk menghentikan kegiatan usahanya secara sukarela, maka pembubaran dapat dilakukan atas dasar keputusan RUPS tunggal.
2. Jangka Waktu Berdiri Telah Berakhir
Jika dalam pernyataan pendirian PT Perorangan tercantum batas waktu operasional, maka selesainya masa berlaku tersebut secara otomatis mengharuskan PT dibubarkan. Pelaku usaha perlu melakukan pembubaran secara tertib agar tidak menimbulkan risiko hukum.
3. Penetapan Pengadilan
PT Perorangan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan, terutama jika terbukti telah melanggar hukum, merugikan pihak ketiga, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha secara aktif. Pengadilan juga bisa membubarkan PT atas permohonan pihak yang dirugikan.
4. Putusan Pailit Tidak Mampu Menutupi Biaya Kepailitan
Jika PT Perorangan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata harta perusahaan tidak cukup untuk membayar biaya proses kepailitan, maka pembubaran wajib dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
5. Keadaan Insolvensi
Ketika aset PT Perorangan sudah tidak cukup lagi untuk melunasi seluruh kewajibannya, dan tidak ada prospek kelangsungan usaha, maka PT dapat dibubarkan karena berada dalam keadaan insolvensi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
6. Pencabutan Perizinan Berusaha
Salah satu alasan yang sering terjadi adalah dicabutnya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan lainnya karena pelanggaran administratif atau hukum. Jika izin usaha telah dicabut oleh OSS atau instansi terkait, maka PT Perorangan wajib melakukan likuidasi dan pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pembubaran PT Perorangan secara Online
Pembubaran PT Perorangan harus dilakukan melalui platform resmi pemerintah, yaitu:
Langkah-langkah:
1. Akses SABH Kemenkumham: Kunjungi https://ahu.go.id dan masuk ke bagian Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
2. Isi Formulir Pembubaran Elektronik: Gunakan format pernyataan pembubaran sesuai ketentuan dan unggah dokumen pendukung seperti keputusan pembubaran, laporan keuangan terakhir, dan bukti pelunasan kewajiban pajak (jika ada).
3. Verifikasi Data: Kemenkumham akan melakukan pengecekan administratif.
4. Penerbitan SK Pembubaran: Jika dinyatakan lengkap dan sah, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pembubaran PT Perorangan.
5. Penghapusan Nama Perusahaan: Nama PT Perorangan akan dihapus dari daftar badan hukum dan status hukumnya resmi berakhir.
Catatan Tambahan:
Jika PT Perorangan dibubarkan karena pailit, maka nama PT baru dapat dihapus setelah kurator menyelesaikan pemberesan aset pailit dan melaporkan hasilnya kepada pengadilan.
Risiko Jika Tidak Melakukan Pembubaran Secara Resmi
Tidak membubarkan PT Perorangan secara legal dapat menimbulkan konsekuensi serius, antara lain:
a. Tagihan pajak tetap berjalan meskipun kegiatan usaha telah berhenti.
b. Risiko masuk daftar hitam OSS atau Kemenkumham.
c. Tidak bisa mendirikan usaha baru dengan nama yang sama.
d. Potensi tuntutan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.
Kesimpulan
Mendirikan PT Perorangan adalah langkah praktis untuk memulai bisnis dengan status hukum resmi. Namun, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kapan dan bagaimana membubarkan PT Perorangan secara sah. Baik karena alasan usaha tidak lagi berjalan, pailit, atau perizinan yang dicabut, semua proses pembubaran harus dilakukan secara elektronik dan teregistrasi di sistem pemerintah.
Jika Anda merasa kebingungan dengan proses likuidasi atau perubahan status PT, Hive Five siap membantu Anda dari konsultasi hingga eksekusi secara tuntas.
Tanya Jawab Seputar Pembubaran PT Perorangan
Q: Apakah saya perlu notaris untuk membubarkan PT Perorangan?
A: Tidak wajib. Pembubaran cukup dilakukan secara online melalui SABH, tanpa akta notaris.
Q: Apa yang terjadi jika tidak membubarkan PT Perorangan secara legal?
A: Nama PT akan tetap aktif di sistem dan bisa menimbulkan tagihan pajak, serta risiko hukum lainnya.
Q: Apakah bisa mendirikan PT baru setelah membubarkan yang lama?
A: Ya, selama tidak ada tunggakan pajak dan nama PT yang digunakan tidak terblokir.
Butuh bantuan dalam proses pembubaran PT Perorangan secara cepat dan sah?
📩 Hubungi tim legal Hive Five sekarang juga! Kami bantu mulai dari audit awal hingga selesai terdaftar resmi.