– Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah provinsi akan memungut pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki hak untuk memungut pajak tertentu dari masyarakat. Pajak tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Solusi perpajakan tercepat dengan harga terjangkau, cuma Hive Five yang bisa.