Bisnis kelab malam dapat dikenakan tarif pajak hingga 75 persen

– Kelab malam dapat dikenakan tarif pajak hingga 75 persen. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tak hanya itu, diskotek karaoke, bar, hingga tempat pemandian uap akan dikenakan pajak serupa. Tempat-tempat tersebut termasuk ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan merupakan jenis jasa kesenian dan hiburan.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” tulis Pasal 58 Ayat 2 aturan tersebut.

Solusi perpajakan tercepat dengan harga terjangkau, cuma Hive Five yang bisa.

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.