“Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak,” tulis DJP dalam keterangan resmi, Rabu (5/1/2022).
Ini adalah salah satu cara sosialisasi yang dilakukan DJP agar para wajib pajak mengetahui secara jelas mengenai program pengampunan ini. Diharapkan jika wajib pajak tahu kemudahan dan fasilitas program ini bisa segera mengikuti.
“Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini,” jelasnya.
Sebagai informasi tax amnesty jilid II ini berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini dilakukan secara online sehingga bisa diikuti oleh wajib pajak dari mana saja.
Caranya untuk ikut dapat diakses melalui https://pajak.go.id/pps. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Dalam tiga hari awal, DJP mencatat sudah ada sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.
Solusi perpajakan tercepat dengan harga terjangkau, cuma Hive Five yang bisa.
[vc_column_text]hivefive.co.id-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera mengirimkan email ke seluruh wajib pajak. Email tersebut berisi mengenai Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty.
“Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak,” tulis DJP dalam keterangan resmi, Rabu (5/1/2022).
Ini adalah salah satu cara sosialisasi yang dilakukan DJP agar para wajib pajak mengetahui secara jelas mengenai program pengampunan ini. Diharapkan jika wajib pajak tahu kemudahan dan fasilitas program ini bisa segera mengikuti.
“Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini,” jelasnya.
Sebagai informasi tax amnesty jilid II ini berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini dilakukan secara online sehingga bisa diikuti oleh wajib pajak dari mana saja.
Caranya untuk ikut dapat diakses melalui https://pajak.go.id/pps. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Dalam tiga hari awal, DJP mencatat sudah ada sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.
Solusi perpajakan tercepat dengan harga terjangkau, cuma Hive Five yang bisa.
]]>