3 Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

hivefive.co.id – badan usaha merupakan sebuah bentuk dari kesatuan hukum, ekonomis, memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan atau profit, Sering kali, badan usaha digunakan sebagai istilah yang sama dengan perusahaan, meskipun keduanya sebenarnya merupakan dua istilah yang berbeda.
Terdapat beberapa perbedaan utama antara badan usaha dengan perusahaan, dengan perbedaan yang paling mencolok adalah posisi badan usaha sebagai lembaga, dan perusahaan sebagai sebuah tempat di mana sebuah badan usaha mengelola berbagai faktor produksi. Untuk membantu Anda memahami perbedaan ini lebih lanjut, yuk kenali beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia berikut ini!
 

1.Perseorangan

Melakukan semua kegiatan usahanya sendiri,atau dengan kata lain,mengurus semua urusan keuangan,produksi,pemasaran dan kegiatan usaha lainnya sendiri. Tentu saja,otomatis tanggung jawab dibebankan seluruhnya kepada pemilik,karena yang memiliki semua modal dan yang mengambil keputusan strategis adalah pemilik. Perusahaan perseorangan dapat dibentuk tanpa adanya tata cara tertentu. Karenanya, bentuk usaha yang satu ini bisa dengan mudah didirikan, tapi dapat dibubarkan dengan mudah juga.
baca juga : sekarang mendirikan PT jadi makin mudah

2. CV (Persekutuan Komanditer)

Cv biasanya terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu pasif. sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV.sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menamam modal saja.
Persekutuan komanditer bisa dibilang merupakan pengembangan dari persekutuan firma, namun terdapat sekutu pasif yang hanya menanamkan modal – sekutu yang ikut menjalankan perusahaan disebut sebagai sekutu aktif.
baca juga : syarat mendirikan PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil
 

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum. artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan Ham.
Masing-masing jenis badan usaha tersebut pastinya memiliki kriterianya masing-masing, termasuk kelebihan dan kekurangan, hingga syarat resmi untuk pendiriannya. Ketahui dan pahami masing-masing jenis badan usaha tersebut untuk membantu Anda memutuskan apa jenis badan usaha yang paling tepat jika Anda sedang dalam proses untuk mendirikan usaha.
Ingin mendirikan usaha dengan mudah dan Cepat? Cuma Hive Five Solusinya!  www.hivefive.co.id

SHARE THIS

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.