Memahami Perbedaan Kunci antara PIRT dan BPOM

3 Hal Penting Sebelum Menjual Aset PT

Pengantar

Dalam menjalankan bisnis, menjual aset Perseroan Terbatas (PT) bisa menjadi salah satu keputusan strategis yang perlu dilakukan. Aset PT merupakan bagian penting dari kekayaan perusahaan, yang mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak, serta yang berwujud maupun tidak berwujud. Oleh karena itu, sebelum Anda memutuskan untuk menjual aset PT, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Memahami dan mengelola ketentuan ini dengan cermat akan membantu Anda menghindari risiko hukum serta memastikan bahwa proses penjualan aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas tiga hal krusial yang perlu diperhatikan sebelum menjual aset PT.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur pengelolaan dan penjualan aset PT terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan terkait lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai kewenangan, batasan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT dalam melakukan transaksi terkait aset perusahaan.

Pengertian

Aset PT, sesuai dengan penjelasan Pasal 102 ayat (1) UU PT, mencakup segala bentuk kekayaan perusahaan, baik yang berwujud seperti gedung, mesin, atau kendaraan, maupun yang tidak berwujud seperti hak cipta atau merek dagang. Aset ini merupakan kekayaan yang dimiliki oleh PT dan diatur serta dikelola untuk kepentingan perusahaan.

Sebelum melakukan penjualan aset PT, berikut adalah tiga hal penting yang harus diperhatikan:

1. Pembatasan dalam Anggaran Dasar

Setiap PT memiliki anggaran dasar yang berfungsi sebagai aturan internal perusahaan. Anda harus memastikan bahwa penjualan aset telah mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari dewan komisaris atau pemegang saham, sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Penting juga untuk memperhatikan apakah ada minimal persentase aset yang harus dipenuhi agar penjualan dapat dikategorikan sebagai transaksi yang membutuhkan persetujuan. Persetujuan ini mungkin harus dilakukan melalui rapat dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau secara sirkuler.

2. Pembatasan dalam Peraturan Perundang-Undangan

Selain anggaran dasar, pembatasan juga dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya, Pasal 102 ayat (1) UU PT mengharuskan direksi untuk mendapatkan persetujuan RUPS jika pengalihan aset melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih PT. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah penjualan aset Anda memenuhi kriteria ini, dan jika iya, pastikan untuk memperoleh persetujuan RUPS sebelum melanjutkan transaksi.

3. Pembatasan dalam Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Jika PT memiliki perjanjian dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit dengan bank, perjanjian tersebut mungkin mengandung klausul yang membatasi penjualan aset tanpa persetujuan kreditur. Jika aset yang akan dijual telah dijaminkan, persetujuan kreditur biasanya diperlukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk meninjau kembali semua perjanjian yang ada untuk memastikan bahwa penjualan aset tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati dengan pihak ketiga.

    Penutup

    Menjual aset PT bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sembarangan. Ada berbagai aspek hukum dan kontraktual yang perlu dipertimbangkan agar proses penjualan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami dan memperhatikan pembatasan dalam anggaran dasar, peraturan perundang-undangan, dan perjanjian dengan pihak ketiga, Anda dapat memastikan bahwa penjualan aset PT dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi perusahaan Anda.

    SHARE THIS

    Konsultasikan Kebutuhan Anda

    Mulai perjalanan kesuksesan bisnis Anda sekarang! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Hive Five.